Kendari (ANTARA News) - Jaksa penyelidik Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengusut pengalihan aset atau gratifikasi Pemerintah Kota Kendari kepada mantan Walikota Kendari dan Wakil Walikota Kendari menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. "Berdasarkan data-data yang dikumpulkan maka kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, namun kepastiannya setelah pemaparan lengkap di Kejati Sultra," kata Kajari Kendari, A. Siswadi, SH di Kendari, Jumat. Mantan Walikota Kendari, Masyhur Masie Abunawas mendapat pemberian aset Pemkot Kendari berupa tanah dan bangunan seluas 3.782 meter bujursangkar di Kecamatan Poasia. Juga kebagian satu unit kendaraan roda empat jenis Land Cruisser yang digunakan saat berdinas sebagai Walikota Kendari. Selain Masyhur Masie Abunawas yang juga Ketua Partai Golkar Kota Kendari, juga istrinya, Ny. Normadya Abunawas mendapatkan satu unit kendaraan roda empat jenis Terrano. Sedangkan, mantan Wakil Walikota Kendari, Andi Musakir Mustafa mendapatkan satu unit kendaraan roda empat jenis Kijang Inova. Sesuai Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa 30 hari setelah menerima pemberian harus melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Gratifikasi kepada mantan penjabat atau seseorang yang dianggap pantas dapat berupa barang, bonus dan laba dari perusahaan daerah," katanya. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan aset daerah dan negara bahwa empat alasan pengalihan aset daerah/negara, yakni jual beli, sewa bangunan, penyertaan modal pemerintah dan hibah. Kajari Kendari yang didampingi Kasi Intelnya, Muh. Hatta, SH, mengatakan, ada kejanggalan dalam proses pengalihan aset Pemkot Kendari kepada mantan orang nomor satu tersebut. "Pengalihan aset daerah terjadi saat masih menjadi Walikota Kendari. Janggal karena dia --Walikota Kendari-- yang bermohon, dia juga sendiri yang kabulkan permohonan tersebut," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008