Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan kasus korupsi dalam pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang merugikan negara sebesar Rp13 miliar yang sebelumnya ditangani Polda DIY. "KPK telah mengambilalih pemeriksaan serta penyelidikan kasus korupsi pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sleman, dan ini kami satukan dengan kasus yang sama di Kabupaten Kendal (Jateng)," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Yogyakarta, Sabtu. Ia mengatakan KPK mengambilalih penanganan kasus ini karena penanganan yang dilakukan Polda DIY sampai sekarang belum tuntas. "Kami sebenarnya sudah melakukan supervisi ke Polda DIY dan menanyakan apakah ada kesulitan dalam penanganan kasus itu. Tetapi karena Polda DIY masih terkesan lamban dalam menangani kasus ini, akhirnya kami putuskan untuk mengambilalih penanganannya," katanya. Menurut dia, pengambilalihan kasus tersebut untuk melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan Polda DIY. "Kami hanya melanjutkan, dan sampai sekarang Bupati Sleman Ibnu Subiyanto masih sebatas sebagai saksi, belum mengarah ke tersangka," katanya. Kata Antasari, KPK tidak akan memberikan status tersangka kepada seseorang sebelum ada bukti-bukti kuat. Sementara itu, dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sleman, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Mohammad Bahrum telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melakukan korupsi. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bahrum divonis lebih ringan yakni hanya dijatuhi hukuman penjara dua setengah tahun. Sedangkan ketua panitia pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA Kabupaten Sleman, Masuko telah divonis empa tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat. Masuko kemudian mengajukan banding, tetapi sampai sekarang belum ada putusan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Saat ini PN Sleman masih melakukan persidangan terhadap enam terdakwa anggota panitia pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA Kabupaten Sleman.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008