Yogyakarta (ANTARA News) - Dewan Pengupahan yang terdiri unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar menyepakati pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2008 tidak dinaikkan. "UMP DIY 2008 tetap seperti yang telah ditetapkan yaitu Rp586.000," kata Ketua Dewan Pengupahan DIY Indarto Budiyono di Yogyakarta, Sabtu. Ia mengatakan sehubungan dengan kenaikan harga BBM, Dewan Pengupahan juga menyepakati perusahaan akan melakukan efisiensi tetapi tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Untuk itu, kami terus melakukan komunikasi dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) DIY agar perusahaan tidak melakukan PHK dalam kondisi serba sulit saat ini," katanya. Menurut dia, di DIY sampai sekarang belum ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan terkait dengan kenaikan harga BBM. "Kami mengimbau kalangan perusahaan untuk melakukan efisiensi, sehingga dapat menekan biaya produksi dan biaya operasional perusahaan," katanya. Kata Indarto, perusahaan di DIY sebagian besar adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), padat karya serta industri garmen. Saat ini Dewan Pengupahan DIY masih membahas usulan UMP 2009, dan untuk itu pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008