Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil alih penanganan kasus penyimpangan dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) karena kejaksaan saat ini telah `mati suri` dan terbukti tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi besar ini. "Boleh dibilang saat ini semua petinggi kejaksaan telah cacat, mungkin kecuali Jaksa Agung, sehingga hal ini tidak lagi memiliki kekuatan untuk `memukul` kasus BLBI. Karenanya, KPK seharusnya berinisiatif mengambil alih penanganan kasus ini," kata peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, Minggu. Menurut dia, secara hukum KPK sangat bisa untuk mengambil alih kasus BLBI karena selain berwenang melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang dianggap penting, KPK juga memiliki kewenangan penuh mengambilalih kasus-kasus yang tidak tertangani atau lambat ditangani. "Hanya saja yang menjadi masalah saat ini adalah kemauan KPK untuk mengambil alih kasus ini, karena ketua KPK Antasari Azar beberapa waktu lalu telah buru-buru menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan mengambil alih kasus itu padahal secara hukum jelas-jelas bisa," katanya. Ia mengatakan, yang paling ditakutkan adalah jika benar-benar KPK tidak mau mengambil alih kasus ini maka kasus BLBL akan semakin tidak tertangani dan tidak akan terselesaikan. "Sebenarnya pengambilalihan kasus tersebut hukumnya wajib, karena pemerintah telah sekitar tujuh tahun `menggantung` kasus ini tanpa ada kejelasan," katanya. Zainal mengatakan, saat ini kasus BLBI telah mengalir ke mana-mana dan melibatkan banyak sekali orang baik di jajaran penegak hukum maupun elit politik. "Kasus BLBI ini telah mengalir ke mana-mana baik itu di aparat penegak hukum maupun elit politik pada rezim tertentu. Kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR sebenarnya bukan hanya sekedar terkait Undang-undang BI tetapi juga masalah BLBI ini," katanya. Ia menambahkan, KPK harus mampu memutus hubungan masa lalu kasus BLBI dengan sesegera mungkin mengambil alih penanganan kasus ini agar tidak semakin melebar ke mana-mana dan melibatkan lebih banyak lagi orang. "Masyarakat harus mendorong KPK agar mengambil alih penanganan kasus BLBI dan KPK juga harus mampu keluar dari `tekanan` yang selama ini menghantui penanganan kasus tersebut. Jika KPK tetap berjalan di tempat berarti KPK sama saja dengan kejaksaan `mati suri` dan patut dipertanyakan apakah mereka juga terlibat dalam kasus ini," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008