Depok (ANTARA News) - Pengamat Ekonomi dan Politik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago berpendapat, untuk mengambil alih kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK tidak perlu bergantung pada dukungan Presiden ataupun DPR, karena kewenangan KPK sudah sangat jelas. "Kalau lembaga penegak hukum lain tidak mampu, KPK bisa ambil alih langsung," kata Andrinof, ketika di hubungi ANTARA, di Depok, Minggu. Menurut dia, para pimpinan KPK juga tidak memiliki risiko politik maupun risiko hukum untuk menjalankan kewenangannya mengambil alih kasus BLBI. "Untuk kasus BLBI, KPK malah akan dapat dukungan politik dari rakyat," kata Dosen Ekonomi Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP-UI tersebut. Ia mengatakan sudah lebih dari cukup alasan bagi komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Tidak ada pilihan lain, KPK harus segera ambil alih kasus BLBI ini, jika memang kasus ini ingin segera dituntaskan," katanya. Menurut dia, berdasarkan pengalaman selama ini, selama kasus BLBI ditangani oleh pihak kejaksaan, bukan saja terkesan lambat atau tidak profesional, tapi sudah terindikasi kuat para pejabatnya menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh rakyat. Ia merasa khawatir,jika KPK tidak mau mengambil alih kasus ini, kasus BLBI akan semakin tidak tertangani dan tidak akan terselesaikan, sehingga pada gilirannya yan akan rugi adalah rakyat Indonesia. Lebih lanjut Andrinof menjelaskan, KPK bisa mengambil alih kasus jika penanganan tindak pidana korupsi tersebut berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat pertanggungjawabkan. Begitu pula jika penanganan tindak pidana korupsi tersebut justeru ditujukan untuk melindungi para pelakunya, atau penanganannya malah mengandung unsur korupsi atau ada campur tangan dari eksekutif yang berupaya menghambat penanganannya. "Jika itu yang terjadi, KPK bisa segera mengambil alih kasus BLBI dari Kejaksaan," katanya. Sebelumnya KPK juga didesak oleh Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Marwan Batubara untuk mengambil alih dan membuka kembali kasus BLBI, meskipun beberapa kasus telah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008