Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Direktur Penyidikan pada Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M. Salim, Senin, dijadwalkan bersaksi untuk perkara dugaan penyuapan yang menjerat Artalyta Suryani alias Ayin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. M. Salim, diberhentikan dari jabatannya oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Artalyta pada 2 Maret 2008 karena diduga memberikan uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Pemberian uang itu diduga terkait dengan penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Tim Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Djoko Widodo. Ia pernah bekerja di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Nama Djoko muncul dalam rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Uji Santoso. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008