Jakarta, (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelaah tawaran pemilik PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra, untuk mengembalikan uang Rp546 miliar dalam kasus dugaan korupsi Bank Bali. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan, Kejagung akan mengambil langkah yang akan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut. "Bagi saya, sejauh uang negara bisa kembali sebanyak-banyaknya," katanya. Menurut Hendarman, analisa yuridis penawaran Djoko Tjandra saat ini masih dibahas di tingkat Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi (Uheksi) Kejagung untuk kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Hendarman mengaku belum mendapatkan hasil telaah itu dari Jampidsus, Marwan Effendy. Kejagung juga belum mempertimbangkan permintaan Djoko agar Kejagung tidak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) apabila ia mengembalikan uang Rp546 miliar tersebut. "PKnya belum diajukan kok, baru mau diajukan. Yang mau diPK itu kan uangnya untuk kembali. Dia mau mengembalikan tetapi jumlahnya belum tahu juga. Apa cukup itu yang kita minta," ujarnya. Pekan lalu, Jampidsus menyatakan Kejagung menerima surat penawaran dari Djoko Tjandra yang ingin mengembalikan uang hak tagih dalam kasus Bank Bali ke Kejagung sebesar Rp546 miliar. Uang itu akan dikembalikan dengan syarat Kejagung mencabut rencana pengajuan permohonan PK kasus Bank Bali. Dana cessie Bank Bali bermula dari putusan kasasi MA pada Juni 2001 yang memenangkan dan membebaskan Djoko dari dakwaan keterlibatannya dalam dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali. Dalam putusan itu, Kejagung diharuskan mengembalikan barang bukti uang Rp546 miliar kepada Djoko dan PT Era Giat Prima. Dana itu tersimpan di rekening penampungan Bank Bali, yang kemudian dimerger ke Bank Permata. Atas putusan itu, kejaksaan berencana mengajukan PK. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008