Iya memang sosialisasi baru akan diadakan hari ini, karena pergubnya saja baru ditandatangani kemarin oleh Pak Gubernur. Kami baru akan memasang spanduk, banner, dan menyebarkannya lewat media sosial, kata ManarsarJakarta (ANTARA) - Masyarakat wilayah administratif Jakarta Pusat masih banyak yang belum mengetahui adanya keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Saya tadinya mau bayar denda, tapi ternyata ada penghapusan denda ya? Alhamdulillah banget, soalnya saya sudah nunggak tujuh tahun," kata salah satu warga Jakarta Pusat Toni Sihombing saat ditemui Antara di Kantor Samsat Jakarta Pusat, Selasa.
Toni mengatakan, setelah mengetahui informasi mengenai keringanan pokok pajak dan penghapusan PKB dan BBN-KB ia akan membagikan informasi ini kepada teman- temannya di media sosial.
Baca juga: Pemprov DKI beri keringanan tiga jenis pajak
"Karena belum ada sosialisasi, ya sekalian saya bagikan ke teman-teman saya juga yang masih nunggak denda pajak motor sama mobilnya," kata Toni.
Selain Tony, warga Jakarta Pusat lainnya Lidya Sumarni belum mengetahui adanya penghapusan denda dan keringanan pajak pokok untuk PKB dan BBN- KB.
Ia bahkan menyangsikan adanya program yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub 90/2019 itu.
"Ah masa ada kayak gitu? Di sini belum ada sih sosialisasi. Bagus kalau kayak gitu, saya tidak perlu bayar denda dong cukup pajaknya," kata Lidya.
Baca juga: Tunggakan pajak di Jakarta capai Rp2,4 triliun
Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat Manarsar Simbolon mengakui sosialiasi mengenai keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi pajak di Kantor Samsat Jakarta Pusat baru akan dilakukan pada siang hari ini.
"Iya memang sosialisasi baru akan diadakan hari ini, karena pergubnya saja baru ditandatangani kemarin oleh Pak Gubernur. Kami baru akan memasang spanduk, banner, dan menyebarkannya lewat media sosial," kata Manarsar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pergub 90/2019 yang disahkan pada Senin (16/9) memberikan keringanan untuk pembayaran pokok BBN-KB yang diberikan sebesar 50 persen untuk pengurusan kedua dan seterusnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta ancam tangkap penunggak pajak
Keringanan PKB diberikan sebesar 50 persen untuk pajak sampai tahun 2012, sementara tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan 25 persen.
Kebijakan itu dilaksanakan mulai 16 Agustus hingga 30 Desember 2019 yang pelayanannya diberikan di kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019