Medan (ANTARA News) - Seorang anggota majelis hakim dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Imam S Arifin, menyarankan penyanyi dan pencipta lagu itu menciptakan lagu tentang penyalahgunaan Narkoba. Sebelum menyarankan hal itu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, anggota majelis hakim Charles Simamora, SH menanyakan profesi Imam S Arifin. Imam pun menjawabnya bahwa dirinya berprofesi sebagai penyanyi dan pencipta lagu. Mendengar saran dari anggota majelis hakim, Imam mengaku memang belum pernah menciptakan lagu tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, tetapi kalau sekedar menyanyikan sudah pernah. Imam S. Arifin menjalani persidangan di PN Medan karena terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan pukul 00.10 WIB pada 5 April 2008 di sebuah pelataran parkir hotel di Jalan Juanda Medan. Dari kaus kaki penyanyi dangdut itu ditemukan narkoba jenis shabu-shabu seberat 1,6 gram. Polisi juga menemukan bong (alat hisap shabu-shabu), pipet dan aluminium foil. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008