Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mencopot sejumlah pejabat di lembaga itu yang berkaitan dengan rekaman perbincangan Artalyta Suryani alias Ayin. "Besok (26/6), akan ada keputusan keterlibatan pejabat itu. Beberapa pejabat akan diganti," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR , di Jakarta, Rabu. Dikatakan, sebenarnya putusan itu akan ditentukan Rabu (25/6), namun ditunda seiring adanya raker dengan Komisi III DPR. Hendarman menyebutkan soal tindakan tegas kepada pejabat kejakgung belum bisa dilakukan karena harus menggunakan fondasi yang kokoh melalui putusan dari pengadilan tipikor terhadap Ayin dan Jaksa Urip Tri Gunawan. "Kalau mengganti bisa, "legitimate" keputusannya besok," katanya. Ia menyatakan dengan begitu apakah Kemas Yahya Rahman (mantan Jampidsus) bisa dipecat, apakah Jaksa Urip Tri Gunawan itu ada yang ikut pejabat lainnya dengan penyuapan itu atau ada yang menyuruhnya. Hal itu, kata dia, belum ada hasilnya dalam persidangan di tipikor. "Setelah ada vonis, bisa dirumuskan salahnya dimana," katanya. Ia juga mengatakan khususnya posisi mantan Jampidsus, Kemas Yahya Rahman terkait dengan perbincangannya dengan Ayin, sudah diberi sanksi adminitrasi terlebih dahulu dengan memberikan jabatan yang tidak strategis atau berkaitan dengan perkara. "Demikian pula pada M Salim (mantan Direktur Penyidikan)," katanya. Sebelumnya, tim pengawas kejakgung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan peradilan itu, terkait rekaman perbincangan Ayin dengan pejabat tersebut. Pejabat yang diperiksa itu, yakni, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto, dan mantan Jampidsus, Kemas Yahya Rahman, serta 11 jaksa lainnya. Rekaman perbincangan itu muncul dalam persidangan Ayin di Pengadilan Tipikor. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008