Gorontalo (ANTARA News) - Sejak dibentuk pada 19 April berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 96/M/Tahun 2000 hinga saat ini, Dewan Pers telah menerima 1.265 pengaduan dari masyarakat. Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, Rabu, mengatakan dari jumlah tersebut, terdapat 709 surat pengaduan langsung, serta 556 surat yang berupa tembusan ke pengawas pers di Indonesia itu. "Dari pelanggaran yang dilakukan, banyak tercermin banyak media yang diadukan tidak memenuhi standar", kata Leo saat hadir dalam Lokakarya Peningkatan Jurnalistik yang digelar bersama Lembaga Pers Dr.Soetomo di Gorontalo. Ia mengungkapkan, pihaknya mencatat ada 31 pelanggaran kategori kelas berat, dimana media yang melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)I maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ada 8 dan 23 media yang melanggar. "setelah ditangani, dua puluh media mematuhi putusan Dewan Pers, sementara tiga media menolak," jelasnya. Tiga media yang menolak yakni harian Limboto Ekpres yang dilaporkan Gubernur Gorontalo, Fadel muhammad, serta harian Transparan Palembang dan majalah Forum Keadilan, Jakarta. Leo menambahkan, salah satu sebab banyaknya pengaduan itu karena media yang diadukan tidak memahami Undang-undang Pers. "Padahal, dengan adanya Undang-undang Pers yang disahkan tahun 1999, kebebasan pers dijunjung tinggi namun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur" ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008