Depok (ANTARA News) - Maftuh Fauzi, mahasiswa Universitas Nasional (Unas) yang tewas usai demo kenaikan harga BBM yang berakhir ricuh di Jakarta, pernah mendekam di sel tahanan Polres Depok pada 2002 terkait kasus kepemilikan narkoba jenis putaw. "Kasus Maftuh diproses oleh Kejaksaan hingga pada putusan Pengadilan Negeri Cibinong. Maftuh divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun lima bulan," kata Kapolres Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Drs. Gatot Eddy Pramono usai mendonorkan darahnya di Polres Depok, Kamis. Ia mengatakan, Maftuh menjalani hukumannya tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang Bogor, Jawa Barat. Pada saat itu, kata Gatot, Maftuh bukan mahasiswa di Unas tapi merupakan mahasiswa fakultas ekonomi semester enam di salah satu universitas di Jakarta. "Saat itu dia bukan mahasiswa Unas," jelas Kapolres Depok yang baru menjabat sekitar satu minggu di Depok. Ada beberapa versi seputar kematian Maftuh, yaitu berdasarkan Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, almarhum terkena virus HIV/AIDS, dan dari Rumah Sakit (RS) UKI menerangkan terdapat dua luka di kepala mahasiswa Unas itu. Sedangkan keterangan dari RS Margono, Kabupaten Kebumen dan Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada almarhum Maftuh ditemukan dua luka memar di kepala, luka dijahit di dada, infeksi akut dan pembengkakan hati. Kematian Maftuh, yang dimakamkan di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (21/6), merupakan buntut aksi unjukrasa mahasiswa Unas Jakarta yang menentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberlakukan pemerintah terhitung 24 Mei 2008. Sejumlah mahasiswa menuding kematian rekannya tersebut disebabkan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian yang melakukan penyerangan terhadap pengunjukrasa di dalam kampus. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008