Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI, Joeslin Nasution menargetkan pihaknya dapat membentuk Panitia Kerja (Panja) penyelesaian kasus gedung Wisma Antara pada Juli 2008. "Kita targetkan pada Juli terbentuk panja," kata Joeslin usai Rapat Kerja antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh beserta jajarannya dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis. Dia mengatakan Panja tersebut bertugas untuk mengkaji, menganalisis dan menyelesaikan kasus gedung Wisma Antara agar aset negara itu bisa dipergunakan untuk kepentingan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA "Bagaimana bisa mendapatkan kembali Wisma Antara secara politis dan hukum," katanya. Dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Yusron Ihza Mahendra itu, Joeslin meminta pemerintah agar membuat tim ad hoc untuk menyelesaikan kasus gedung yang dibangun sejak 1979. "Kami minta soal gedung Wisma Antara diselesaikan segera sebelum kabinet (SBY-JK) berakhir," katanya. Joeslin mengatakan terdapat penyimpangan dalam peralihan kepemilikan gedung berlantai 20 di jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat itu. Sebelumnya, dalam kesimpulan rapat Komisi I DPR RI dengan LKBN ANTARA pada 18 September 2006 lalu disebutkan Komisi I mendukung LKBN ANTARA memperjuangkan keberadaan Wisma ANTARA untuk kepentingan kantor berita nasional itu. Bila dipandang perlu dengan ditemukannya bukti-bukti penyelewengan yang lengkap terhadap Wisma ANTARA, maka Komisi I DPR akan segera membentuk panja guna menyelesaikan persoalan Wisma ANTARA itu. Sebagai tindak lanjut prakarsa DPR itu, maka Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoguritno membuat surat kepada Ketua BPK dan meminta BPK melakukan legal audit terhadap permasalahan yang terkait kasus Wisma ANTARA tersebut sekaligus segera mengambil tindakan yang dibutuhkan. LKBN Antara melakukan "joint venture" dengan perusahaan Belanda Pabema dengan komposisi saham 20:80. Bangunan mulai dibangun tahun 1979 dan beroperasi komersial tahun 1980. Pada April 1987, saham Pabema berpindah tangan kepada perusahaan Panama, C&P Realty Inc. di Singapura. Perusahaan ini di Indonesia diwakili Joko Chandra dari Mulia Group. Pada 5 September 1987, Joko Chandra, mengajukan pengalihan status pengelolaan gedung dari PMA menjadi PMDN, sehingga saham Pabema (80 persen) akan dialihkan menjadi milik PT Mulia Pasific Prima (dimana Joko Chandra salah satu pemegang sahamnya). Terhadap rencana itu, Ketua Dewan Pembimbing LKBN Antara Drs. Moerdiono yang juga Mensesneg menolak permohonan itu dan menilai tindakan Joko Chandra tidak sopan. Moerdiono meminta Joko Chandra minta maaf dalam bentuk tertulis, yang kemudian diwujudkan melalui surat Handirian Tjahja (pejabat pengelola gedung) kepada pimpinan LKBN Antara. "Kalau Mensesneg Moerdiono marah tentu ada yang salah," kata Joeslin. Untuk itu, Komisi DPR pernah meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap perusahaan dan manajemen pengelola gedung Wisma Antara. Komisi I DPR meminta supaya pemerintah memanggil dan menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam kasus Wisma Antara. Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra mengaku komisinya punya "utang" untuk menyelesaikan kasus gedung Wisma Antara, karena Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan kasus ini belum terbentuk. "Ini utang kita kepada Antara," katanya seraya berjanji mendukung penyelesaian kasus ini dengan segera. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008