Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu, Kamis, diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik calo pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) 2005 sebesar Rp200 miliar. Aliansi Mahasiswa Jakarta dalam pengaduan dan aksi unjuk rasa di gedung KPK menyatakan Syamsurya Ryacudu diduga melakukan praktik calo bersama mantan anggota MPR Sachirudin Zuber yang kini menjadi pengusaha. Koordinator aksi, M Haris dalam peryataan sikapnya menyatakan keduanya diduga sepakat untuk membagi keuntungan jika permohonan DAU itu disetujui oleh pemerintah pusat. Sachirudin Zuber dijanjikan komisi 11 persen dari pencairan DAU yang dimohonkan. Selain itu, keduanya juga diduga menjalin hubungan baik dengan pejabat di pusat. "Keduanya diduga berkongsi dengan anggota DPR RI dari panitia anggaran," katanya. Dalam aksinya peserta aksi menyertakan surat permohonan Gub Lampung No 900/1496/IV.01/04 tanggal 30 Agustus 2004 ditujukan pada Menteri Keuangan cq Direktur Evaluasi Pembiayaan dan Informasi Keuangan Daerah. Surat itu berisi permohonan tambahan dana Rp200 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan kawasan pendidikan unggulan Lampung di Lampung Tengah (Rp25 miliar), penanganan infrastruktur jalan dan irigasi (Rp100 miliar), konservasi Catchment Area Batu Tegi dan Way Rarem (Rp10 miliar), dan pembangunan pusat Water Treatment Plan (WTP) Way Sekampung (Rp65 miliar). Surat tersebut ditandatangani oleh Syamsurya Ryacudu dan ditembuskan ke panitia anggaran DPR, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008