Medan (ANTARA News) - Oknum jaksa "nakal" yang bertugas di lingkungan kejaksaan tidak perlu dipercaya lagi menangani perkara, bila perlu dipecat karena dapat mempengaruhi jaksa lain yang masih bermoral dan memiliki komitmen tinggi dalam penegakan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Gerakan Rakyat Sadar Hukum (Grashi) Sumut, Syafaruddin, SH, M.Hum di Medan, Jumat. Menurut dia, Jaksa Agung, Hendarman Supandji tidak perlu sungkan memecat oknum jaksa yang dianggap nakal dan melakukan tindakan yang tidak terpuji. Jika tidak ditindak tegas, dikhawatirkan oknum jaksa nakal tersebut akan menularkan pengaruhnya kepada jaksa yang masih muda, khususnya jaksa baru. Dikhawatirkan, jaksa muda tersebut akan diajari tentang cara mencari duit yang relatif mudah dengan cara "memperdagangkan" hukum. Jaksa muda itu mungkin saja akan terkontaminasi sehingga dapat "tergiur" melihat pola hidup oknum jaksa nakal yang tergolong "mewah" dari praktik kotornya tersebut, katanya. Selain untuk menghindari pengaruh buruk, tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum jaksa nakal dapat menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera bagi yang lain, khususnya jaksa muda. "Jaksa Agung, Hendarman Supandji jangan ragu-ragu memecat jaksa nakal tersebut bila ingin membenahi institusi hukum itu," katanya. Ia menambahkan, oknum jaksa nakal tersebut dinilai keliru memilih profesi jika bertujuan ingin menjadi orang kaya.Penegak hukum tersebut sebaiknya beralih profesi menjadi pengusaha bila memang bercita-cita menjadi orang kaya. "Menjadi pengusaha juga dapat mengabdi untuk negara asalkan tetap mentaati hukum dan membayar pajak," ujar Syafaruddin yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA). Namun sebelumnya, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, JW.Purba, SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan 15 jaksa yang diduga nakal ke Kejaksaan Agung. Ke-15 jaksa tersebut diduga melakukan beberapa tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik kejaksaan seperti menerima suap, melanggar kode etik jaksa atau malas bertugas. Semua informasi tentang tindakan tidak terpuji tersebut didapatkan berdasarkan laporan dari masyarakat. "Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada jaksa nakal merupakan wewenang Kejaksaan Agung," katanya tanpa menyebutkan nama 15 jaksa nakal itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008