Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah hanya mengatur harga jual gas elpiji ukuran 3 kg yang mengandung subsidi dari APBN. "Kita melakukan regulasi untuk yang 3 kg, untuk yang 12 kg dan 50 kg itu kewenangan perusahaan (Pertamina), kalau di pemerintah itu cq Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN)," kata Purnomo Yusgiantoro, usai berbicara dalam Seminar Nasional berjudul Persaingan Usaha Dalam Industri Hilir Migas Indonesia, di Jakarta, Senin. Menurut dia, rencana kenaikan harga elpiji 12 kg oleh Pertamina mulai 1 Juli nanti tidak perlu dilaporkan kepadanya, namun lebih tepat disampaikan pada Meneg BUMN. "Mereka belum menyampaikan ke kita. Memang lebih tepat usulan itu disampaikan ke Meneg BUMN karena itu memang jalurnya melalui jalur corporate. Toh itu juga mewakili kepentingan pemerintah," jelasnya. Purnomo menambahkan Pertamina merupakan pemain tunggal dalam penjualan elpiji dalam tabung. Selama ini, Pertamina yang melakukan subsidi harga gas elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg sehingga harganya masih murah. Untuk mencegah pengalihan pengguna elpiji 12 kg ke ukuran 3 kg, Purnomo mengaku telah meminta Badan Pengawas Hilir (BPH) migas melakukan pengawasan khusus. "Kita kan tahu mana tabung yang 3 kg dan 12 kg. Kita tetap melakukan pengawasan. Kita minta BPH untuk melakukan pengawasan terhadap pemakaian elpiji ukuran 3 kg," tuturnya. Dirjen Migas, ESDM, Luluk Sumiarso mengatakan selain mengatur harga elpiji ukuran 3 kg, pemerintah juga menetapkan harga untuk penjualan gas melalui pipa. "Untuk rumah tangga kecil yang menggunakan gas lewat pipa itu memang kewenangan BPH Migas (untuk menetapkan harga). Itu langsung amanat Undang-Undang," kata Luluk. Ia memperkirakan kenaikan harga elpiji ukuran 12 kg akan menyebabkan masyarakat mengalihkan konsumsinya pada elpiji ukuran 3 kg. Hal serupa pernah terjadi saat Pertamina menaikkan harga jual gas elpiji ukuran 50 kg, konsumennya beralih menggunakan elpiji ukuran 12 kg. "Elpiji 12 kg itu memang komoditi yang disubsidi internal oleh Pertamina, karena harga minyak bumi naik Pertamina merasa rugi, akhirnya menaikkan yang kemasan 50 kg dan sekarang yang 12 kg," kata Luluk. (*)

Copyright © ANTARA 2008