Purwokerto (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, saat ini sedang menunggu petunjuk pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati Rio Alek Bulo (30), yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan, Cilacap. "Kita saat ini tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap Rio," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Purwokerto, Sunarwan, Senin. Ia mengatakan, upaya hukum yang dilakukan terpidana mati tersebut telah selesai lantaran pengajuan grasi maupun peninjauan kembali (PK) telah ditolak. Menurut dia, PK yang diajukan Rio telah ditolak Mahkamah Agung pada 25 Maret 2008 dan pemberitahuannya sudah disampaikan pada 8 April lalu. "Dengan demikian, semua upaya hukumnya telah habis sehingga kita tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan mengenai kapan pelaksanaan eksekusi tersebut," kata dia menegaskan. Dia mengakui jika pekan lalu Kejari Purwokerto telah mengunjungi Rio Alek Bulo yang mendekam di salah satu sel khusus di LP Batu Pulau Nusakambangan. Namun dia membantah kunjungan tersebut berkaitan dengan rencana eksekusi, melainkan sekadar mendampingi pengacara terpidana mati tersebut. Rio Alek Bulo divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji (39), di Hotel Rosenda Baturaden pada 21 Januari 2001. Dalam melakukan aksinya tersebut, Rio menggunakan alat berupa martil yang digunakan untuk memukul kepala korban sekaligus menghabisi nyawanya. Selain terhadap Jeje, Rio juga terbukti membunuh tiga korban lainnya dalam dua peristiwa berbeda di Semarang dan Bandung. Berbagai upaya hukum berupa grasi, kasasi, hingga PK telah diajukan tetapi tetap ditolak dan hukumannya tetap yakni hukuman mati. Rio yang semula mendekam di LP Kedungpane Semarang, dipindahkan ke LP Permisan di Pulau Nusakambangan. Namun di tempatnya yang baru tersebut, dia membunuh narapidana kasus korupsi, Iwan Zulkarnaen pada awal Mei 2005. Kasus pembunuhan tersebut tidak disidangkan lantaran Rio telah mendapat sanksi pidana maksimal yakni hukuman mati. Meski demikian, Rio dipindahkan dari LP Permisan ke sel khusus di LP Batu, satu blok dengan terpidana mati Gunawan Santosa, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas. Informasi terakhir yang dihimpun ANTARA News, Rio telah dipindahkan dari LP Batu ke LP Narkotika yang juga berada di Pulau Nusakambangan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008