Tangerang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menahan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kota Tangerang, Utun Sobari karena terkait dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp200 juta. "Penahanan tersangka didasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan hasil penyidikan," kata Kepala Kejari Tangerang, Agus Sutoto, Senin. Sebelumnya, pada 17 April 2008 lalu, Kejari Tangerang sudah menetapkan Utun Sobari sebagai tersangka penggunaan APBD Kota Tangerang untuk biaya operasional pengawasan pembagian raskin tahun 2007. Biaya operasional pembagian raskin sebesar Rp200 juta tersebut dibagikan kepada 13 pejabat camat di Kota Tangerang, Banten periode Oktober hingga Desember 2007. Sutoto menjelaskan, modus dugaan korupsi tersebut dengan cara menggunakan biaya sebelum tim pemantau raskin dibentuk sehingga ada unsur penyalahgunaan. Pemberian honor tim pemantau raskin tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tangerang, Wahidin Halim. Sutoto menjelaskan, Utun Sobari akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2008 mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang. Kepala KPM Kota Tangerang tersebut dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 dan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, saat dibawa ke LP Pemuda Tangerang dengan menggunakan kendaraan kejari nopol B-7295-CQ, Utun Sobari mengungkapkan keprihatinannya atas penahanan tersebut padahal dirinya bekerja sesuai prosedur.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008