Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan minta ke Kepolisian
menerapkan pasal hukuman maksimal kepada pelaku sodomi yang dilakukan oleh tersangka betinisial An (20) warga Sungailiat terhadap korban anak usia sembilan tahun di daerah itu.

"Saya mengecam dan minta pelaku tindakan pelaku kejahatan itu mendapat hukuman yang setimpal karena merusak masa depan anak," katanya di Sungailiat, Senin, menanggapi tindak kejahatan sodomi.

Menurut dia, tindak pelanggaran kejahatan sodomi terutama kepada anak di bawah umur harus dikenai saksi yang berat karena bertentangan dengan hak perlindungan anak dan dapat merusak masa depan korban.

"Saya imbau seluruh orang tua memperhatikan bermain anaknya dengan tetap memberikan hak-haknya untuk menghindari dari tindak kejahatan," ujarnya.

Baca juga: Kowani prihatin atas 26 anak korban sodomi di Aceh Barat Daya
Baca juga: Korban sodomi Tangerang sudah keluarkan semua gotri dari lambungnya
Baca juga: Remaja sodomi tujuh bocah ditangkap di Jaksel


Bupati menyarankan seluruh masyarakat di daerahnya untuk segera melapor ke aparat desa setempat atau ke kepolisian juga mengetahui ada dugaan ancaman pelanggaran hukum.

"Segera melapor ke aparat desa atau ke polisi jika ada dugaan ancaman pelanggaran dari manapun terutama mengancam keselamatan anak-anak kita," katanya.

Dalam hal pemberian hak bermain anak, pihaknya terus meningkatkan sarana bermain anak di layanan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) baik di taman Kota Sungailiat atau di dalam kawasan hutan kota.

Dengan kelengkapan sarana bermain anak tersebut diharapkan anak-anak generasi bangka dapat tumbuh dengan baik dalam mengembangkan kreasinya sesuai potensi anak tersebut.

Pemerintah daerah juga memberikan sarana layanan pengembangan bakat bagi generasi muda seperti layanan sanggar maupun sarana olahraga.

"Dengan sarana tersebut dapat dimanfaatkan bagi generasi muda untuk mengembangkan bakatnya sehingga terhindar untuk melakukan tindak kejahatan," ujarnya.

 

Pewarta: Kasmono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019