Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah membekukan sertifikat operator penerbangan (air operator certificate/AOC) milik lima maskapai yang memiliki kategori tiga dalam aspek pemenuhan keselamatan penerbangan. AOC kelima maskapai niaga tidak terjadwal atau maskapai carter yakni Helizona, Asco Nusa Air, SMAC, Tri MG, dan Dirgantara Air Service dibekukan karena kelimanya tidak dapat memenuhi kategori aspek keselamatan yang disyaratkan yaitu minimal pada kategori dua, kata Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Rudi Ricardo. Saat ini Departemen Perhubungan memang mewajibkan maskapai niaga baik yang berjadwal atau yang carteran minimal harus di kategori dua. Maskapai yang bertengger di kategori tiga akan dikenai sanksi pembekuan AOC. "Jika tiga bulan ke depan tidak naik kategori, AOC dicabut", kata Rudi. Sesuai keterangan pengkategorian maskapai yang dirilis Senin (30/6) malam di website www.dephub.go.id, di luar maskapai carteran di kategori tiga itu, empat maskapai carteran di kategori pertama yakni Airfast Indonesia, Travira Utama, Pelita Air Service, dan Ekspres Transportasi Antar Buana. Di antara 28 maskapai, 19 operator berada pada kategori dua. Untuk maskapai niaga berjadwal, dalam pengkategorian kali ini ada sembilan maskapai di kategori pertama. Mereka itu Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, Lion Mentari Airlines, Indonesia Air Asia, Mandala Airlines, Indonesia Air Transports, Wing Abadi Airlines, Metro Batavia, dan Trigana Air Service. Sisanya sebanyak 10 maskapai di kategori dua. Dibandingkan dengan pengkategorian sebelumnya, jajaran maskapai berjadwal kategori pertama kali ini bertambah dua maskapai yakni Indonesia Air Transport dan Trigana Air Services. Dua maskapai itu sebelumnya memiliki izin sebagai maskapai berjadwal (AOC 121) dan tidak berjadwal (AOC 135) sekaligus. Kini kedua AOC digabungkan jadi satu, jelas Budi. Maskapai yang juga menggabungkan AOC adalah Transwisata Prima Aviation. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008