Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU Pemilu (Legislatif dan Presiden) Ferry Mursyidan Baldan dari Fraksi Partai Golkar menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya berkaitan dengan gugatan "judicial review" Undang Undang Pemilihan Umum yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Artinya, dengan putusan yang menguatkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut, MK memang sejatinya harus menguatkan bangunan sistem melalui UU yang merupakan aturan lebih lanjut dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu. Karena itu, dia mengingatkan kepada semua kalangan, termasuk terhadap para pihak yang selama ini `menggugat` UU Pemilu ke MK, agar putusan MK itu tidak direspon dalam kacamata untung-rugi, apalagi dalam kontek interest (pribadi maupun kelompok). "Penegasan ini perlu, agar kita menempatkan MK pada porsi tugas dan wewenangnya mengawasi pelaksanaan konstitusi, bukan sekedar tempat gugatan terhadap hal yang tidak `pas` dalam perspektif subjektif," katanya. Tak Ganggu Pemilu Politisi Partai Golkar yang bertugas di Komisi II DPR ini, juga mengatakan, dari sisi teknis, tidak ada hal yang mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu sampai sekarang. "Karena memang tidak ada norma baru. Kami sudah mengevaluasi dan terus memperhatikan kondisi di lapangan. Tak mengganggu Pemilu `kok`. Semuanya masih berjalan baik," kata legislator yang mendapat kepercayaan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu Presiden (Pilres), setelah setahun lalu menjabat Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif (Pileg). Dalam kaitan gugatan atas salah satu diktum pada UU Pemilu, dia menjelaskan, sesungguhnya sejak awal merancang RUU (Pileg maupun Pilpres yang sekarang), Pansus mempersepsi "provinsi" bukan wilayah teritori. "Jadi `provinsi` itu merupakan wilayah administratif belaka. Karenanya, tidak boleh `provinsi` disekat sebagai wilayah eksklusif dalam kerangka NKRI," kata Ferry. (*)

Copyright © ANTARA 2008