Jakarta (ANTARA News) - Jumlah menteri dalam kabinet pemerintahan baru hasil Pemilu 2009 nanti dan mungkin selanjutnya, akan dibatasi paling banyak 34. Usulan pembatasan jumlah menteri ini tercantum dalam RUU tentang Kementerian Negara yang tengah dibahas oleh DPR, demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU tentang Kementerian Negara DPR Agun Gunanjar di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Rabu. Bercerita mengenai perkembangan pembahasan RUU Kementerian Negera oleh DPR, menurut Agun, soal pembatasan jumlah menteri yang diajukan pemerintah itu DPR pada prinsipnya menyetujui. "Usul kabinet mendatang tak lebih 34 orang itu berasal dari pemerintah. DPR pada prinsipnya menyetujui kabinet tidak lebih dari 34 orang dan memberi peluang kepada presiden untuk menguranginya, misalnya menjadi 30 orang," katanya. RUU, katanya, juga membatasi tindakan membubarkan atau membentuk kementerian baru oleh presiden. Selama ini, presiden bisa membentuk atau membubarkan kementerian tertentu. Namun di masa mendatang, pembentukan komposisi kabinet akan lebih diperketat karena harus disesuaikan dengan urusan-urusan yang harus ditangani kabinet sesuai RUU ini. "Pemerintah mengusulkan agar UU ini hanya mencantumkan urusan-urusan yang perlu ditangani pada kabinet mendatang, tetapi DPR menginginkan agar nama departemen disebutkan secara tegas," katanya. Pengalaman yang ada juga menunjukkan bahwa presiden begitu mudah membentuk lembaga baru yang langsung berada di bawah presiden. Lembaga non departemen itu selain tidak optimal menunjukkan efektivitas kerja, juga memboroskan anggaran. Lembaga-lembaga yang berada langsung di bawah presiden sering mengganggu koordinasi dengan kementerian. "Karena itu, kita batasi dengan RUU ini. Lembaga atau badan-badan yang selama ini berada di bawah presiden secara langsung, di masa mendatang tidak perlu ada lagi," kata Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu. Kalau pun akan dibentuk lembaga atau badan-badan yang selama ini berada di bawah presiden, maka keberadaan dan statusnya dalam lingkup kementerian terkait. Mengenai rangkap jabatan menteri dengan pimpinan partai politik, Agun mengungkapkan hal itu masih menjadi perdebatan. Pemerintah tidak mempersoalkan adanya rangkap jabatan menteri dengan pimpinan Parpol, tetapi beberapa fraksi di DPR menolak rangkap jabatan itu. Agun memastikan bahwa RUU ini baru akan berlaku untuk pemerintahan mendatang, bukan pada pemerintahan saat ini, walaupun DPR kemungkinan akan mengesahkannya menjadi UU pada Juli 2008. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008