Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) membuka pendaftaran secara online (melalui internet) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tingkat sarjana. Sekretaris Jendral Depkeu, Mulia P. Nasution, dalam pengumuman yang diperoleh di Jakarta, Rabu, menyebutkan Depkeu memberi kesempatan kepada para sarjana Indonesia untuk menjadi calon pegawai di 12 unit eselon I Depkeu yang tersebar pada 1.063 kantor di seluruh Indonesia. Pendaftaran melalui situs resmi Depkeu http://www.depkeu.go.id itu dibuka sejak 30 Juni 2008 pukul 00.00 WIB hingga 6 Juli 2008 pukul 24:00 WIB. Persyaratan pendaftaran antara lain mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 dalam skala 4 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 bagi lulusan Pasca Sarjana (S2). Selain itu disyaratkan bahwa umur pada tanggal 30 Juni 2008, tidak lebih dari 27 tahun bagi pelamar lulusan S1 non Akuntan beregister (batas tanggal lahir 30 Juni 1981 dan setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntan beregister dan S2 (batas tanggal lahir 30 Juni 1978 dan setelahnya). Setelah melakukan pendaftaran secara online, pelamar dapat melihat pengumuman tempat dan waktu daftar ulang melalui website yang sama pada 11 Juli 2008 Pelamar melaksanakan pendaftaran ulang sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Pada saat pendaftaran ulang, pelamar harus membawa sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi maka pelamar akan memperoleh Tanda Peserta Ujian (TPU). Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka pelamar dinyatakan tidak dapat memperoleh TPU. Mulia menyebutkan, Depkeu merupakan salah satu departemen yang mempunyai fungsi strategis karena hampir seluruh aspek perekonomian negara berhubungan dengan kebijakan Depkeu, antara lain perencanaan, penyusunan, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, terdapat pula kebijakan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Termasuk pula kebijakan di bidang penyusunan dan alokasi anggaran, perbendaharaan negara, pengelolaan kekayaan negara, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pengelolaan utang, serta pasar modal dan lembaga keuangan non-bank. (*)

Copyright © ANTARA 2008