Makassar (ANTARA) - Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Negeri Makassar (UNM) Jamaluddin mengklarifikasi tuduhan atas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah tidak benar dan diduga sengaja digelindingkan pihak tertentu untuk mengganggu suksesi Pemilihan Rektor UNM.

"Yang namanya Pungli itu melibatkan dua pihak, pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini jadi fitnah dan sengaja mencari-cari kesalahan saja," papar Jamal saat memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Ia menegaskan, laporan yang diadukan ke Polda Sulsel terkait tuduhan tersebut adalah tidak benar dan tak berdasar serta cenderung menjadi fitnah yang dapat merusak citra institusi civitas akademika UNM.

Jamaluddin menjelaskan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek telah menangani kasus ini jauh sebelum proses pemilihan rektor, bahkan membentuk Tim Pencari Fakta. Namun sejauh ini tim Itjen Kemdikbud Ristek tidak menemukan dugaan Pungli dan belum memberikan simpulan.

Selain itu, manajemen UNM menekankan bahwa pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewenangan tersebut sepenuhnya diputuskan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM Prof Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel sebagai sikap kooperatif dan merupakan komitmen dalam menuntaskan kasus tersebut.

Meski demikian, Jamal mendukung penuh langkah dari Polda Sulsel dalam mengusut kasus itu agar mendapat kejelasan dan terang benderang, karena diduga motif pelaporan itu untuk mencekal calon rektor yang mengantongi suara lebih banyak dari rivalnya.

"Kami berharap jika nantinya tidak terbukti, Polda mesti memberi penegasan bahwa kasus ini tidak terbukti sehingga dianggap clear," katanya menambahkan.

Secara terpisah, Calon Rektor UNM sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM Prof Dr Hasmyati mengemukakan dugaan Pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel itu berupa rekaman adalah tidak berdasar.

"Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN," tuturnya menanggapi pemberitaan yang terkesan tidak berimbang dan menyudutkan dirinya.

Hasmyati menegaskan kasus ini diduga sengaja dihembuskan kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028 setelah memperoleh suara terbanyak dari rivalnya hasil Pemilihan Ulang Rektor UNM.

Ia mengajak kepada civitas akademika UNM untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini, sebab kasus itu sengaja didorong untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor yang sementara berlangsung.

"Mari kita mengedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM," tuturnya dengan singkat.

Sebelumnya, Senat UNM telah melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) penjaringan Calon Rektor UNM Periode 2024-2028 yang berlangsung di Lantai 4 Menara Pinisi pada Kamis 4 April 2024. Hal tersebut dilakukan setelah salah satu calon rektor protes dan tidak terima hasil lalu melaporkan ada dugaan permainan pada Pilrek tersebut ke Kemendikbud Ristek.

Alhasil, setelah pemilihan rektor dari lima calon, hanya tiga calon yang lolos ke putaran kedua. Tiga calon yang lolos masing-masing Prof Hasmiyati kembali mendapat suara terbanyak yakni 40 suara, disusul Prof Karta Jayadi 14 suara dan Prof Hasnawi Haris lima suara. Dua calon lainnya Prof Ichsan Ali meraih tiga suara dan Prof Eko Hadi Sujiono hanya satu suara.

Kendati sudah ada hasil, belakangan muncul pemberitaan bahwa pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menerima laporan adanya dugaan Pungli rekrutmen CPNS yang dilaporkan pihak tertentu, bahkan menyebut Rektor UNM Makassar Prof Husain Syam telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024