Timika (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II B Mimika, Selasa siang, mendeportasi seorang warga negara Kamerun bernama Nguetse Zangue Elvige Flora yang berprofesi sebagai penata rambut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mimika Jesaja Samuel Enock di Timikamengatakan, warga negara Kamerun itu dideportasi kembali ke negara asalnya karena terbukti telah melakukan tindak pidana keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011.

Nguetse Zengue Elvige Flora dalam persidangan Pengadilan Negeri Timika pada 13 Juni 2019 divonis bersalah dengan hukuman selama tujuh bulan kurungan.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman pada Kamis (12/9) berdasarkan surat dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika," katanya.

Baca juga: Imigrasi Blitar deportasi 11 WNA per Januari-September 2019
Baca juga: Imigrasi Sorong deportasi empat warga negara Australia


Selanjutnya pada hari yang sama, Nguetse Zengue Elvige Flora diserahterimakan oleh pihak Lapas Kelas II B Timika kepada Kantor Imigrasi Kelas II Mimika.

"Atas dasar itulah kami melakukan pendeportasian yang bersangkutan ke negara asalnya melalui rute Timika-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 653," katanya.

Selanjutnya dengan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute Jakarta-Bangkok-Kamerun. "Nama yang bersangkutan dimasukan dalam daftar penangkalan," kata Enock.

Nguetse Zengue Elvige Flora ditangkap oleh petugas Satuan Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Mimika beberapa waktu lalu karena menyalahi izin tinggal dengan bekerja sebagai penata rambut pada sebuah salon kecantikan di Kota Timika.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019