Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2008 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai konsekuensi atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu. "Putusan ini sudah bisa dilaksanakan dan cukup diatur dengan peraturan KPU. Akan kami rumuskan dan disampaikan ke KPU Provinsi," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Kamis setelah menggelar jumpa pers tentang pengunduran hari pemungutan suara pemilu DPR, DPRD, dan DPD. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan DPD dan anggota DPD uji materi UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD 1945. Syarat "domisili di provinsi" untuk calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam pasal 12 dan pasal 67 UU Pemilu. Sementara itu, KPU telah memutuskan menggeser hari pemungutan suara dari 5 April 2009 menjadi 9 April 2009. Pergeseran waktu pemungutan suara ini berdampak pada jadwal tahapan pemilu, termasuk pendaftaran calon anggota DPD. Pengambilan formulir dan pendaftaran anggota DPD seharusnya berakhir pada 10 Juli 2008. Pergeseran waktu pemungutan suara menyebabkan waktu diperpanjang hingga 14 Juli 2008. Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan bagi bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar namun tidak memenuhi syarat domisili seperti yang diputuskan MK, tidak dapat diproses syarat administrasinya. "Kalau ada yang sudah mendaftar tetapi tidak mewakili domisilinya bisa langsung diputuskan tidak lolos seleksi administrasi," kata Endang. Keputusan MK ini, menurut KPU menjadi salah satu pertimbangan untuk menggeser tanggal pemungutan suara. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan alasan perubahan hari pemungutan suara juga karena desakan dari masyarakat. Sebelumnya terdapat usulan untuk mengubah hari pemungutan suara Minggu 5 April 2009 karena bertepatan dengan Hari Raya Cheng Ben dan waktu beribadah bagi umat Kristen. "Ada desakan dari masyarakat agar tidak mengambang, juga surat dari partai politik yang meminta ketegasan dari KPU sehingga bisa mempersiapkan diri. Itu yang banyak masuk ke KPU," katanya. KPU akan mengumumkan partai politik peserta pemilu dan pengundian nomor urut pada 9 Juli 2008.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008