Kami akan optimasi antara berapa investasi berapa yang kami bebankan. Ini bukan subsidi,
Jakarta (ANTARA) - Tiket KA Semicepat Jakarta-Surabaya diperkirakan berada dikisaran Rp400.000 atau tidak begitu berbeda dari tiket kereta jarak jauh saat ini.

“Kami belum detail bicara tentang harga tiket tapi ada satu asumsi bahwa kalau kurang lebih Rp400.000,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pers usai penandatanganan kesepakatan teknis KA Semicepat Jakarta Surabaya di Jakarta, Selasa.

Karena itu, Budi mengatakan pihaknya akan mengoptimalisasi investasi agar bisa menghitung biaya yang dibebankan kepada penumpang.

“Kami akan optimasi antara berapa investasi berapa yang kami bebankan. Ini bukan subsidi,” katanya. KA Semicepat Jakarta-Surabaya diperkirakan bisa menampung sembilan juta penumpang per tahun.

Baca juga: Indonesia-Jepang teken kesepakatan teknis KA Jakarta-Surabaya

Saat ini pemerintah Indonesia dan Jepang telah menyepakati kesepakatan teknis merupakan rumusan yang berisi kesepakatan kedua belah pihak terkat beberapa hal teknis seperti : lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis sarana perkeretaapian (rollingstock); tahapan Konstruksi; Sterilisasi Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) dengan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa jalan layang, underpass dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO); Pemberdayaan industri kereta api nasional atau lokal konten; dan Skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Rumusan tersebut sangat penting bagi kelancaran tahapan selanjutnya dari Proyek Peningkatan Kecepatan KA Jakarta – Surabaya yaitu pelaksanaan Preparatory Survey oleh Tim JICA yang dijadwalkan akan selesai pada bulan Oktober 2020.

Dengan potensi permintaan perjalanan KA Jakarta – Surabaya yang semakin besar, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan kapasitas angkut melalui Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api Jakarta – Surabaya.

Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.

Melalui proyek ini, diharapkan semakin meningkatkan pelayanan KA. Beberapa manfaat dari dibangunnya proyek ini yaitu mempercepat waktu tempuh perjalanan Ka Jakarta – Surabaya menjadi sekitar 5,5 Jam, meningkatkan keselamatan karena tidak ada lagi perlintasan sebidang, dan diharapkan dapat memberdayakan Industri dalam negeri melalui optimalisasi konten lokal dalam pembangunan proyek.

Baca juga: Menhub buka peluang swasta investasi KA Semicepat Jakarta-Surabaya
Baca juga: RI - Jepang tindaklanjuti proyek KA Jakarta-Surabaya


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019