Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Khaidir, terkait perbincangannya dengan Artalyta Suryani alias Ayin. "Kemarin (Kamis, 3/7), saya sudah memerintah Kabawas (Kepala Badan Pengawasan) untuk memeriksa, dan sudah dilakukan pemeriksaan. Secara lisan tadi pagi sudah dilaporkan ke saya," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Jumat. Sebelumnya dilaporkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah bertelepon dengan Ayin, hal itu terungkap lewat transkrip rekaman percakapan telepon antara Khaidir dengan Artalyta yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni lalu. Dalam perbincangannya itu, terungkap bahwa Ketua PN Jakbar meminta hakim agung untuk diberangkatkan ke China. Ia mengatakan hasil pemeriksaan sendiri belum bisa diungkapkan, apakah benar Ketua PN Jakbar itu telah bertelepon dengan Ayin. "Saya minta tertulisnya (hasil pemeriksaan) sekaligus rekomendasinya, kesimpulannya sudah ada tinggal rekomendasinya apa," katanya. Ia menambahkan nanti dengan rekomendasi tersebut, dirinya akan mengambil alih penanganan kasus itu serta akan membuat memo kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan yang selanjutnya akan dibicarakan dalam rapat pimpinan (Rapim). Dikatakannya, pihaknya juga merasa diperlu memeriksa Ayin terkait perbincangan tersebut karena dari bahan-bahan seperti pemberitaan dari koran terhitung sudah cukup termasuk dengan transkrip perbincangannya. "Menurut saya tidak perlu untuk memeriksa Ayin," katanya. Dia berharap pada Senin (7/7) mendatang, sudah diperoleh hasil kesimpulannya dan akan dibuatkan rekomendasi yang kemudian dibawa dalam rapim MA. "Mudah-mudahan hari Senin (7/7) sudah bisa disimpulkan dan dibuat rekomendasi dan kemudian akan dirapimkan," katanya. Soal sanksi yang akan diberikan terhadap Ketua PN Jaksel, pihaknya belum bisa memberikan keterangan ancaman sanksinya karena harus dilihat dahulu kadar kesalahannya. "Nanti kita lihat kadar kesalahannya, yang penting yang bersangkutan sudah diperiksa dan sudah selesai diperiksa," katanya. Saat ditanya apakah benar ada hakim agung yang berangkat ke China, ia membenarkan memang ada hakim agung yang berangkat ke negara itu. Namun dirinya tidak mengetahui apakah keberangkatannya itu diberi uang yang terkait dengan Ayin atau tidak. "Tetapi masalahnya apa (hakim agung) diberi uang atau tidak, itu mesti harus dicek dahulu pada Khaidir," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008