Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan partai politik yang lolos verifikasi faktual dan berhak menjadi peserta Pemilu 2009, pada Senin (7/7) malam. Wakil Ketua Pokja Verifikasi Parpol, I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Senin pagi, mengatakan KPU akan melaksanakan rapat pleno terakhir sekitar pukul 10.00 WIB dan pengumuman akan dilakukan setelah rapat pleno yang diperkirakan pada Senin malam. "Hari ini kita akan `cross-check` lagi data yang meragukan. Kita mendalami parpol yang memenuhi syarat kepengurusan mendekati minimal 20 atau 21 provinsi," katanya. Menurut dia, KPU perlu lebih mencermati hasil verifikasi faktual partai politik yang lolos hanya di 20 atau 21 provinsi karena khawatir terjadi kesalahan pemeriksaan. "Prinsip kami jangan sampai `human error` sampai merugikan partai," katanya. KPU, katanya, berinisiatif untuk menelusuri partai yang tidak memenuhi batas minimal 2/3 kepengurusan di provinsi dan kabupaten/kota serta memastikan penyebabnya. Putu mengatakan KPU ingin memastikan apakah laporan hasil verifikasi dari parpol yang belum memenuhi batas minimal sudah lengkap atau ada yang terselip. "Kita cocokkan datanya. Akan menjadi persoalan kalau partai yang lolos di 20 atau 21 provinsi, ternyata setelah dicek ada data yang ketemu sehingga memenuhi syarat," katanya. Putu menolak menyebutkan partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual. Namun, ia menyebutkan partai yang tidak lolos verifikasi umumnya karena tidak dapat memenuhi syarat keanggotaan yakni 1 per 1.000 orang penduduk. "70-80 persen karena kartu tanda anggota. Mereka tidak dapat memenuhi syarat 1/1000. Kedua masalah kepengurusan dan juga domisili," katanya. Pengumuman peserta pemilu dan penetapan nomor urut akan dilaksanakan pada Rabu (9/7). KPU akan mengirimkan undangan pada parpol yang lolos verifikasi faktual dan partai yang memiliki kursi di DPR untuk hadir pada penetapan nomor urut tersebut. "Undangan akan dikirmkan besok (8/7)," katanya. Selain itu dalam rapat pleno juga membahas tentang status Partai Pelopor dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) yang bergabung dengan Partai Damai Sejahtera. Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan KPU menunggu surat keterangan dari Depkumham perihal pembatalan penggabungan ketiga partai tersebut. Ia mengatakan KPU akan menunggu surat dari Depkumham tersebut hingga Senin (7/7). "Terakhir Senin akan ada keputusan soal ada atau tidak adanya pembatalan," katanya. Sementara itu, pengamanan di Gedung KPU nampak diperketat. Sejumlah petugas kepolisian tampak bersiaga. Mobil tim Gegana Polda Metro Jaya juga telah berada di halaman gedung KPU, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Copyright © ANTARA 2008