Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadillah Supari, tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan hasil medis penyebab kematian mahasiswa Universitas Nasional (Unas), Maftuh. Pemanggilan terhadap menkes itu dijadwalkan pada Senin (7/7), setelah Komnas HAM melayangkan surat undangan itu sejak sepekan lalu. Anggota Komnas HAM, Nur Kholish, di Jakarta, Senin, mengatakan, pemanggilan terhadap Menkes itu dijadwalkan pada Senin (7/7), namun Komnas HAM mendapatkan informasi jika Menkes tidak bisa datang dan minta ditunda sampai pekan depan. "Kami mendapatkan informasi dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi Depkes yang meminta undangan itu ditunda sampai pekan depan," katanya. Alasan penundaan itu, kata dia, Menkes hari Senin (7/7) harus mengikuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di DPR, serta Depkes belum mengkonsolidasi hasil-hasil medis terkait dokumen penyebab kematian Maftuh. Ia mengatakan adanya permintaan penundaan itu, pihaknya akan melayangkan kembali surat undangan kedua yang berharap agar Menkes dapat hadir. "Kalau minggu depan jelas tidak mungkin karena hasil Komnas HAM terkait kematian Maftuh akan diajukan pada 15 Juli 2008 ke rapat paripurna. Hingga kami berharap agar Menkes dapat hadir pada pekan ini, bukan pada pekan depan," katanya. Ia mengatakan kehadiran Menkes tersebut sangat penting untuk mengungkap secara pasti kematian mahasiswa Unas yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. "Saat ini, penyebab kematiannya masih kabur hingga diperlukan keterangan hasil medis oleh Menkes yang akan dipadukan dengan temuan di lapangan atau di Kebumen, Jawa Tengah sebagai tempat otopsi Maftuh," katanya. Ia juga menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya penolakan Menkes untuk memenuhi undangan dari Komnas HAM tersebut. Tak bisa tolak Dikatakan, Menkes tidak bisa menolak memenuhi panggilan Komnas HAM, karena keberadaan Komnas HAM berhak mendapatkan keterangan dari siapa pun termasuk pejabat, untuk mengetahui tanggung jawab serta keterkaitan dengan suatu kasus. "Kami hargai kalau Menkes menolak, tapi Komnas HAM berhak untuk melakukan pemanggilan terhadap siapa pun," katanya. Seperti diketahui, Maftuh diduga menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian saat menyerbu kampusnya, Universitas Nasional, saat berunjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun Polda Metro Jaya telah mendapat visum bahwa Maftuh meninggal karena penyakit dalam yang dideritanya serta akibat HIV. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008