Cianjur (ANTARA News) - Keluarga Siti Aminah (30), tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Lewi Gilir RT 02/10 Desa Sukakerta Kecamatan Cilaku Cianjur Jabar harus rela menerima Siti yang pulang dalam keadaan nyaris gila. Keterangan yang dihimpun ANTARA News, Senin, menyebutkan Siti kerap berbicara sendiri sambil mengeluarkan kata-kata hardikan. Padahal, TKW dua anak ini, sebelumnya sehat-sehat saja. Kondisi tersebut, dialaminya tiga hari setelah tiba di kampung halamannya Jumat (4/7) lalu. Idan Sopandi (35) suami korban mengatakan, istrinya berangkat pada pertengahan 2005 melalui Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Wira Kreasi Usaha beralamat di Bekasi. Setelah dua bulan di penampungan, Siti terbang ke Malaysia. Di sana, Siti bekerja di majikan bernama Chan Won Keng yang beralamat di Jalan Perdana 2/22, Pandu Perdana 55100, Kuala Lumpur Malaysia. "Istri saya bekerja mengurus nenek (manula), sedangkan yang membiayainya anak majikan. Setiap menelepon ke saya ia mengaku ingin pulang, sudah tidak betah," kata Idan di rumahnya, Senin. Disebutkan Idan, keinginan Siti pulang tidak terkabul, karena terikat kontrak kerja selama dua tahun. Selama bekerja di sana, ia sempat mengirimkan wesel pos melalui EON Bank Berhan sebesar Rp7,9 juta. "Selang beberapa hari setelah mengirim ia langsung telepon, ia mengeluh ingin pulang dan tidak betah. Ia sering dimarahi majikannya dan pernah tidak diberi makan," ucap Idan. Menurut Idan, pada Jumat 4 Juli lalu, tiba-tiba ia mendapat kabar, sang istri sudah berada di RSU Polri Jakarta. "Tidak ada kabar atas kepulangan istri saya, dan tiba-tiba saja datang dalam keadaan seperti ini," katanya. Harapan keluarga saat ini, adalah kesembuhan Siti, sehingga pihak keluarga meminta bantuan ke kantor Cianjur Peduli Migran. Asep Nasrudin, Direktur Eksekutif CPM, mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berusaha mencari kejelasan dan penyebab gangguan jiwa yang dialami Siti. Bahkan kata Asep, sisa gaji selama 22 bulan bekerja juga tidak jelas di mana adanya. Cek transferan dari bank setelah dicairkan ternyata kosong. "Kami sempat mengecek ke PJTKI terkait latar belakang yang dialami Siti, namun, tidak ada penjelasan yang pasti," kata Asep. Asep selaku pendamping korban, mengaku sudah meminta keterangan ke berbagai pihak termasuk BNP2TKI. "Padahal sesuai Undang Undang no 39 tahun 2004, PJTKI, Departemen Tenaga Kerja, BNP2TKI dan instansi terkait harus memberikan bantuan pada korban yang mengalami nasib seperti ini," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008