Medan (ANTARA News) - Kejaksaan, khususnya di jajaran Kejati Sumut harus dapat belajar dan `meniru` kinerja KPK yang mampu menyita harta dari pelaku praktik dugaan korupsi dan kolusi agar bisa dikembalikan kepada negara. "Dari catatan yang ada belakangan ini, masih sedikit sekali, bahkan mungkin belum ada kerugian negara dari praktik korupsi yang mampu ditarik kembali oleh kejaksaan, apalagi oleh Kejati Sumut," kata pengamat dan praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH menjawab ANTARA di Medan, Selasa. Menurut dia, jajaran kejaksaan, khususnya Kejati Sumut seharusnya "malu" pada prestasi KPK yang berhasil mengembalikan kerugian negara dengan menyita aset dan harta pelaku dugaan korupsi. Untuk periode 2004-2007 di masa kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK telah berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar Rp47 miliar. Sedangkan pada tahun 2008 ini saja, KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar telah mampu menyetor uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp400 miliar ke kas negara. Jumlah itu belum lagi dihitung dengan pengembalian uang dari Anggota Komisi Kehutanan DPR, Sarjan Taher senilai Rp260 dan mantan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan periode 1999-2004, Amiruddin Maula sebanyak Rp600 juta. Terakhir, KPK berhasil menyita aset dari beberapa anggota DPR termasuk mantan anggota Komisi IX DPR, Hamka Yamdu terkait dugaan penyelewengan dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp5 miliar. Ketidakmampuan kejaksaan dalam menyita aset pelaku dugaan korupsi untuk mengembalikan kerugian negara tersebut diperkirakan lebih disebabkan masih minimnya kemauan personil institusi hukum tersebut. Semuanya tergantung dari kemauan dan adanya itikad baik dalam penegakan hukum. "Buktinya, Ketua KPK, Antasari Azhar yang notabene merupakan mantan personil kejaksaan mampu melakukannya," kata Sinaga. Ia menambahkan, penyitaan terhadap aset pelaku dugaan korupsi dan kolusi sangat berpengaruh terhadap proses penegakan hukum dan banyak memberikan manfaat bagi keuangan negara. "Selain dapat mengurangi bocornya keuangan negara, penyitaan dapat memberikan `shock therapy` bagi pelaku pencurian uang rakyat itu," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008