Medan (ANTARA News) - Terpidana mati kasus pembunuhan 42 wanita, Dukun AS, mengalami stres setelah mendapatkan informasi tentang rencana Kejaksaan Tinggi Sumut yang akan melaksanakan eksekusi mati terhadap dirinya. "Meski belum mendapatkan pemberitahuan resmi tetapi Dukun AS telah mengetahui rencana eksekusi itu dari pemberitaan. Dia stres setelah mengetahuinya," kata tim kuasa hukum Dukun AS, Muslim Muis di Medan, Selasa. Menurut dia, timnya telah menemui langsung Dukun AS, Minggu (6/7) lalu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dalam pertemuan itu Dukun AS terlihat stres dan masih berharap mendapatkan grasi dari Presiden karena telah bertobat dan menunjukkan perilaku baik dalam tahanan. "Perilaku baik Dukun AS tersebut mendapatkan pengakuan dari LP Kelas I Tanjung Gusta Medan. Bahkan narapidana di LP Kelas I Tanjung Gusta Medan yang lain juga mengakui perubahan perilaku Dukun AS," kata Kepala Divisi Advokasi, HAM dan Demokrasi LBH Medan itu. Ia menambahkan, pihaknya menilai masih ada permasalahan hukum yang belum diselesaikan terkait penolakan grasi kedua yang diajukan. Berdasarkan ketentuan, penolakan grasi harus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana yang dilakukan pada grasi Dukun AS yang pertama. Namun grasi kedua yang mereka kirimkan hanya ditolak melalui Sekretaris Negara (Setneg). "Ironisnya surat penolakan grasi kedua itu hanya ditandatangani setingkat Kepala Biro di Setneg," katanya tanpa menjelaskan biro yang dimaksud. Muslim menegaskan pihaknya masih melakukan upaya hukum agar eksekusi tersebut ditunda atau dibatalkan untuk memberi kesempatan hidup bagi Dukun AS yang dinilai telah bertobat. Sebelumnya, Kajati Sumut Gortap Marbun menyatakan sedang mempersiapkan pelaksanaan eksekusi dengan menyiapkan kelengkapan administrasi, termasuk berkoordinasi dengan Polda Sumut. Ahmad Suradji alias Datuk atau yang lebih dikenal dengan Dukun AS adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan 42 wanita antara tahun 1984-1994 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pada 27 April 1997, ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998. Upaya hukum kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 22 September 2000, disusul penolakan Peninjauan Kembali oleh MA pada 28 Mei 2003. Pada 5 Oktober 2004, Dukun AS melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan grasi kepada Presiden dan ditolak pada 27 Desember 2007. Tim kuasa hukum dukun AS kembali mengajukan grasi kedua pada 18 Januari 2008 tetapi dikembalikan Setneg melalui MA karena belum memenuhi syarat, yakni belum terpenuhinya masa dua tahun dari grasi pertama. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008