Medan (ANTARA News) - Administrator Bandara (Adband) Polonia mengandangkan (grounded) tiga unit pesawat milik dua maskapai penerbangan, yakni Jatayu Airlines dan Sabang Merauke Air Charter (SMAC) di Medan. Kepala Adband Polonia, Yuli Sudoso, kepada ANTARA News di Medan, Rabu, mengatakan bahwa ketiga jenis pesawat yang dikandangkan itu masing-masing jenis Cassa 212 sebanyak dua unit milik SMAC dan Boeing 737-200 milik Jatayu Airlines. Dia menjelaskan, kedua maskapai penerbangan itu mengalami pembekukan izin terbang (air operator certificate/AOC) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan dalam waktu yang berbeda. Untuk Jatayu dilakukan sekitar dua bulan yang lalu, sedangkan SMAC dibekukan bersamaan dengan tiga maskapai niaga tidak berjadwal (carter), dan sebuah maskapai berjadwal penumpang, yakni Helizona, Asco Nusa Air, Tri MG dan Dirgantara Air Service pada akhir Juni 2008. Alasan pembekuan Jatayu karena melanggar sanksi administratif, yakni maskapai itu diminta menambah jumlah armadanya dari satu unit menjadi dua unit sesuai Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 81 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Sedangkan, SMAC tidak memenuhi aspek keselamatan penerbangan sehingga mengalami penurunan peringkat berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Departemen Perhubungan. "Seluruh maskapai niaga diwajibkan masuk pada kategori peringkat dua, namun SMAC mengalami penurunan menjadi peringkat tiga. Sehingga secara otomatis AOC nya dibekukan dan pesawat dikandangkan meski kedua pesawat SMAC dalam kondisi yang baik," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008