Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPD Marwan Batubara pesimistis pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan pembuatan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengingat sisa waktu masa bakti 2004-2009 diwarnai kesibukan mengikuti agenda Pemilu 2009. "Tidak ada tanda-tanda Rancangan Undang-Undang segera dibahas," kata Batubara di Jakarta, Rabu. Batubara yang juga Ketua Tim Pemberantasan Tipikor DPD mengatakan waktu tiga tahun yang semula diperkirakan cukup untuk membentuk RUU Pengadilan Tipikor sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan tidak tercapai mengingat masa Pengadilan Tipikor akan berakhir 19 Desember 2009. DPR dalam waktu dekat akan reses dan akan kembali memasuki masa persidangan pada 16 Agustus 2008. Kondisi pada persidangan mendatang, kata Batubara, menjelang puasa bulan Ramadhan, Hari Raya Idulfitri, persiapan pemilihan umum legislatif dan eksekutif, kampanye hingga pencoblosan. Marwan mengatakan DPR dan pemerintah terkesan menunda-nunda pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dengan berbagai alasan seperti seperti paraf menteri yang belum dilengkapi atau biaya operasional Pengadilan Tipikor yang tidak mencukupi. Padahal pembentukan Pengadilan Tipikor tidak membebani APBN secara signifikan karena tidak membangun gedung dan tidak memerlukan struktur organisasi mengingat keberadaannya di bawah Pengadilan Negeri. Pemisahan khusus hanya menyangkut sisi proses peradilannya (kamar tersendiri) dan sisi administrasi perkara yang terpisah dari administrasi perkara peradilan umum. Batubara khawatir bila UU Pengadilan Tipikor gagal terbentuk maka perkara tindak pidana korupsi akan kembali diadili peradilan umum. Padahal KPK bersama Pengadilan Tipikor dibentuk karena kelemahan kinerja institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan umum untuk memberantas korupsi. "Kami khawatir pemberantasan korupsi tidak optimal. KPK menjadi tidak terlalu berdampak dalam pemberantasan korupsi," kata anggota DPD asal DKI Jakarta itu. Ia mengatakan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita pada 7 Juli 2008 telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk pembuatan UU tersebut. "Dengan UU Pengadilan Tipikor, proses hukum kasus korupsi akan efektif, efisien, mendidik serta membuat orang takut korupsi. Masyarakat harus mengetahui ini hal penting dan mendesak," kata Batubara. Presiden Yudhoyono bersama beberapa menteri terkait telah mengadakan rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (9/6) untuk membahas RUU Pengadilan Tipikor. Menkum HAM Andi Matalatta mengakui masih banyak hal yang belum dirampungkan seperti apakah dengan UU ini di seluruh pengadilan negeri dibentuk 400-an Pengadilan Tipikor, posisi hakim ad hoc, dan apakah seluruh pengadilan negeri dibentuk kamar khusus yang mengadili kasus Tipikor. Selain itu, apakah negara yang menyiapkan hakim ad hoc untuk setiap pengadilan. Walaupun masih banyak hal yang belum dibahas, Menkum HAM optimis bahwa RUU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008