Jakarta (ANTARA News) - Kalangan DPR RI menyatakan terpukul dan wibawanya sebagai wakil rakyat tercoreng akibat ulah segelintir Anggota DPR yang kasusnya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan Keprihatinan disampaikan empat Anggota DPR, yaitu Yuddy Chrisnandy (Golkar), Abdillah Toha (PAN), Sidharto Danusubroto (PDIP) dan Hadimulyo (PPP) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis. Pernyataan keprihatinan itu ditandatangani 21 anggota DPR dari berbagai fraksi. Pernyataan keprihatinan disampaikan pada saat penyidik KPK menggeledah ruang Sekretariat Komisi V DPR dan Ruang Kerja Anggota Fraksi PBR Bulyan Royan. Penyidik KPK yang dipimpin Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan suap pengadaan kapal patroli milik Departemen Perhubungan. Dalam pernyataannya, 21 Anggota DPR RI itu sangat terpukul kewibawaannya atas sejumlah kasus yang melibatkan Anggota DPR. Hal itu berpotensi menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada DPR. "Walaupun mereka sedang dalam proses hukum dan pengadilan belum memutuskan kesalahannya, peristiwa ini telah berdampak sangat buruk terhadap citra integritas wakil rakyat," kata Yuddy. Penandatangan pernyataan ini menyatakan sangat khawatir bila tidak ada terobosan nyata untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi, maka nasib DPR akan lebih hancur. Akibatnya, sistem demokrasi yang telah diperjuangkan dengan memakan korban masyarakat termasuk mahasiswa akan gagal. Hal itu berpotensi mendorong tumbuhnya kekuatan otoriter baru. Mereka mengakui bahwa pada periode sebelumnya, tidak terjadi peristiwa serupa karena waktu itu belum ada tekad kuat untuk memberantas korupsi. Namun ditegaskan bahwa peristiwa tertangkapnya sejumlah Anggota DPR merupakan keberhasilan reformasi dan kaitan ini DPR berperan dalam penegakan hukum termasuk diimplementasikan melalui lahirnya UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.20/2002 tentang KPK. Mereka menyatakan dukungan kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan Anggota DPE dan mendesak agar RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka mengingatkan agar RUU itu tuntas dalam periode masa bhakti saat ini. Dalam pernyataan sikapnya, mereka juga mengusulkan agar Tata Tertib DPR tentang Badan Kehormatan (BK) diubah dengan mengikutsertakan unsur-unsur tokoh masyarakat yang berintegritas. "Kami mengusulkan kepada pimpinan seluruh fraksi di DPR RI untuk menempatkan anggotanya di Panitia Anggaran DPR melalui uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test)," kata Abdillah Toha. Mereka juga mendesak seluruh rapat DPR yang membahas anggaran agar dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan aspirasi publik. Mereka juga meminta agar seluruh instansi pemerintah dan departemen sebagai mitra kerja komisi-komisi di DPR RI melaporkan kepada pimpinan DPR, KPK, media massa dan memublikasikan apabila mendapat tekanan dari Anggota DPR yang menjurus kepada tindakan suap atau korupsi. Mereka mendesak agar dilakukan revisi terhadap Tata Tertib DPR yang menyangkut etika Anggota DPR guna diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan hak dan menghindari adanya benturan kepentingan. Mereka juga mendorong media massa dan masyarakat luas untuk terus mengawasi Anggota DPR, namun tetap menjaga kelangsungan dan keutuhan DPR dan partai politik. "Kami mengimbau masyarakat luas agar meneliti dan tidak memilih calon Anggota DPR yang diketahui atau diragukan kejujuran dan integritasnya pada pemilu mendatang," demikian pernyataan 21 Anggota DPR RI itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008