Medan (ANTARA News) - Pembimbing rohani Dukun AS, Drs. H. Ali Nafiah Nasution (63), menyatakan terpidana mati itu telah bertobat dan membuang semua ilmu kebathinan yang dimilikinya. Sekarang Dukun AS lebih banyak berzikir dan sering beribadah, kata rohaniawan dari Yayasan Pendidikan Intensif Agama Islam (PIAI) itu di Medan, Kamis. Menurut Nasution, ia mengetahui Dukun AS memiliki ilmu kebathinan dan kemampuan yang cukup tinggi serta pernah "mengujinya" ketika pertama kali bertemu. Dukun AS sempat berkomunikasi secara bathin dengannya untuk mengetahui kemampuan sosok yang akan menjadi pembimbing rohaninya tersebut. Berkat "ritual" pembacaan Basmallah sebanyak 2.600 kali dan puasa selama 40 hari, Nasution mampu "menundukkan" Dukun AS sehingga terpidana mati itu menerimanya sebagai pembimbing rohani. Setelah berhasil mendekatkan diri, Nasution menasehati dan menganjurkan agar Dukun AS membuang ilmu kebathinannya yang tergolong ilmu hitam itu dan lebih memperbanyak ibadah dan zikir kepada Allah SWT. Dukun AS diberi penjelasan dari segi agama bahwa ilmunya tersebut dapat mempersulit dirinya ketika dijemput ajal nanti. Nasehat tersebut diterima Dukun AS sehingga terpidana mati itu segera membuang ilmu kebhatinan yang dimilikinya, kata Nasution. Ia menambahkan, sejak membuang ilmu kebhatinannya, Dukun AS rajin mengikuti pengajian yang diberikannya dua kali dalam satu bulan di LP Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sekarang, tambahnya, Dukun AS telah bertobat dan lebih banyak berzikir serta sering menyibukkan diri dengan beribadah. "Kondisi itu yang menyebabkan Dukun AS menjadi tabah dan ikhlas dalam menghadapi eksekusi mati yang telah ditetapkan pihak kejaksaan," katanya. Pendapat yang hampir serupa juga disampaikan Kepala LP Kelas I Tanjung Gusta Medan, Drs. H. Ace Hendarmin, BcIP yang menyatakan Dukun AS telah bertobat dan memiliki aktivitas ibadah yang luar biasa. "Jika napi lain langsung keluar musholla setelah sholat, Dukun AS akan berdiam diri untuk berzikir dalam waktu yang cukup lama," katanya. Ahmad Suradji alias Datuk alias Nasib atau yang lebih dikenal dengan Dukun AS adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan 42 wanita antara tahun 1984-1994 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dukun AS ditahan sejak 1 Mei 1997, ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang pada 27 April 1998 yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998. Upaya hukum kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 14 September 1998 disusul penolakan Peninjauan Kembali oleh MA pada 28 Mei 2003. Pada 5 Oktober 2004, Dukun AS melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan grasi kepada Presiden dan ditolak pada 27 November 2007. Tim kuasa hukum dukun AS kembali mengajukan grasi kedua pada 18 Januari 2008 tetapi dikembalikan Setneg melalui MA pada 10 Maret 2008 karena belum memenuhi syarat yakni belum terpenuhinya masa dua tahun dari grasi pertama. Berdasarkan surat bernomor R-205/N.2.22/Euh.2/07/2008 tertanggal 8 Juli 2008 yang ditandatangani Kajari Lubuk Pakam, H.Tarmizi, SH, Dukun AS akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008