Jakarta (ANTARA News) - DPR terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan "judicial review" UU tentang Pemilu yang diajukan tujuh partai politik, namun keputusan itu dinilai terlambat sehingga tidak bisa langsung diterapkan. Ketua Pansus RUU pemilu DPR RI Ferry Mursydan Baldan di Gedung DPR/MPR jakarta, Kamis, mengemukakan, proses persiapan Pemilu 2009 sudah sedemikian jauh, yaitu telah sampai pengundian nomor urut partai peserta Pemilu. Jika keputusan MK langsung diterapkan, maka akan banyak tahapan yang akan dievaluasi lagi. Hal itu akan mengganggu proses persiapan yang telah dilakukan KPU. "Keputusan MK ini sama dengan keputusan MK mengenai `judicial review` UU No.32/2004 mengenai calon perorangan dalam Pilkada. Sebelum dilakukan perubahan atas UU itu maka UU lama tetap berlaku," katanya. Belum adanya revisi terhadap UU No.32 menyebabkan calon perorangan tidak bisa langsung bertarung dalam Pilkada. Namun setelah dilakukan revisi terhadap UU tersebut, maka calon perseorangan bisa mengikuti Pilkada. "Keputusan MK (waktu itu) tidak bisa menghentikan proses Pilkada yang sedang berlangsung, sebelum adanya revisi UU," kata Ferry. Ferry menambahkan, partai-partai yang mengajukan gugatan "judicial review" kurang memahami akar pasal yang mereka gugat. "Yang mereka gugat itu adalah Pasal 316 UU 10/2008 huruf D yang mengenai partai yang tidak lolos `electhoral trheshold` (ET) namun memiliki kursi di parlemen tidak perlu verfikasi," katanya. Padahal pasal ini tidak merugikan penggugat, hanya memang menguntungkan pihak lain. "Selain itu, seharusnya mereka juga menggugat huruf E karena huruf D dan E itu satu kesatuan, seperti halnya huruf A-C," katanya. Ferry menghimbau, KPU berjalan terus dengan proses yang telah dilaksanakan karena KPU harus bekerja sesuai dengan UU yang ada karena UU yang baru belum ada. "KPU tidak perlu mempedulikan opini-opini yang berkembang karena KPU bekerja atas dasar UU," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008