Jakarta, 11/07/08 (ANTARA) - Komisi XI DPR-RI akhirnya memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2008. Barang Milik Negara yang disepakati sebagai underlying asset adalah aset pemerintah berupa tanah dan atau bangunan perkantoran milik Departemen Keuangan di seluruh Indonesia senilai Rp18 triliun rupiah. Pokok-pokok ketentuan penerbitan SBSN tahun 2008 di antaranya: 1) tujuan penerbitan SBSN adalah untuk pembiayaan APBN secara umum; 2) jenis akad Ijarah Sale and Lease Back; 3) imbalan berupa sewa/fixed coupon; 4) jadwal penerbitan SBSN untuk pasar dalam negeri pada bulan Agustus 2008 dan penerbitan di pasar internasional bulan Oktober 2008; 5) denominasi rupiah untuk penerbitan dalam negeri dan US dollar untuk penerbitan di pasar internasional; dan 6) metode penerbitan SBSN adalah Bookbuilding. Sebelum memberikan persetujuannya atas penggunaan BMN, Komisi XI banyak memberikan perhatian dan catatan termasuk sumber pembayaran kupon dan pelunasan SBSN yang bersumber dari APBN, akuntabilitas underwriters, peruntukkan penggunaan dana hasil penerbitan SBSN, dan masalah perpajakannya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008