Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi menyatakan, pungutan liar (pungli) yang marak setiap tahun saat penerimaan siswa baru di hampir semua sekolah di Indonesia masuk katagori tindak pidana korupsi. "Semua pungutan yang tidak ada landasan hukum itu pasti pungli dan pungli adalah korupsi," kata Marwan usai menghadiri peluncuran buku berjudul "Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz" yang ditulis mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, pungli di sekolah merupakan korupsi karena yang melakukan adalah pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, pungli yang ada di sekolah swasta juga bisa masuk katagori korupsi karena sebagian guru yang mengajar juga PNS yang diperbantukan di sekolah swasta. Tidak hanya di tingkat sekolah, katanya, pungli di lingkungan perguruan tinggi saat penerimaan mahasiswa baru juga masuk katagori tindak pidana korupsi. "Jaksa Agung (Hendarman Supandji) telah memerintahkan para Kajati dan Kajari untuk memantau pungli yang terjadi pada masa penerimaan siswa baru," katanya. Ia menyatakan, di tahun-tahun sebelumnya, pungli di sekolah ini kurang mendapatkan prioritas dari kejaksaan untuk diusut sebagai tindak pidana korupsi. "Tahun sebelumnya, korupsi di pelayanan umum agak dikesampingkan namun mulai tahun ini akan menjadi prioritas yang akan ditangani termasuk yang terjadi di sekolah-sekolah," katanya. Marwan memperingatkan kepada para PNS yang terlibat dalam pelayanan publik untuk tidak melakukan pungli. "Di Palu sudah ada karyawan BPN yang terlibat korupsi karena melakukan pungli dalam pelayanan sertifikat," katanya. Kasus pungli penerimaan siswa baru muncul lagi dalam beberapa hari terakhir ini di berbagai daerah di Indonesia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008