Bandarlampung, (ANTARA News) - Sebanyak tiga dari enam stasiun televisi (TV) lokal di Provinsi Lampung yang telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Izin penyelenggaraan Penyiaran (RKIPP) dari KPID setempat, dan sudah melakukan siaran walaupun dalam masa percobaan. Hingga Sabtu, tiga stasiun televisi bermarkas di Kota Bandarlampung, Lampung, itu yang telah siaran adalah Lampung Mega Televisi (LTV), Siger TV, dan Tegar TV. Tiga stasiun TV lokal itu milik investor asal Lampung, kendati dikabarkan LTV telah dilirik jaringan TV nasional terkenal untuk masuk dalam kepemilikan mereka. Selama ini warga Lampung hanya mendapatkan siaran TVRI Lampung yang jam tayangannya terbatas sore dan malam hari saja. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, di Bandarlampung, Jumat (11/7), telah menyerahkan RKIPP kepada 17 lembaga kepenyiaran di Provinsi Lampung, yaitu enam pengelola stasiun TV lokal, dan 11 pengelola siaran radio, termasuk radio pemda dan radio komunitas (rakom). Enam stasiun TV lokal Lampung yang mendapatkan RKIPP itu adalah LTV, Siger TV, Tegar TV, Cempaka TV, Krakatau TV, dan Radar TV. Ketua KPID Lampung, Ansyori Bangsaradin menyebutkan, sebanyak enam stasiun TV lokal untuk mendapatkan rekomendasi, sehingga pada akhirnya bisa memperoleh izin siaran tetap. Tahapan seleksi itu adalah praforum rapat bersama, forum rapat bersama, ujicoba siaran, dan evaluasi ujicoba. Sebanyak enam stasiun TV lokal itu akan memperebutkan empat "channel" TV di Lampung, sehingga dipastikan akan ada stasiun TV yang tidak mendapatkan izin siaran. TV lokal perdana yang telah melakukan siaran saat ini adalah LTV yang semula tergabung dalam Rajawali Grup (kelompok pemilik stasiun radio swasta di Lampung), Siger TV, dan disusul Tegar TV. Radar TV dari kelompok bisnis media, Jawa Pos Grup di Lampung, kendati belum melakukan siaran percobaan, saat ini tengah merekrut staf (reporter, editor, dan master kontrol) untuk menjalankan siaran TV lokal itu. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008