Jakarta, (ANTARA News)- Peraturan bersama lima menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri akan diberlakukan mulai 21 Juli 2008, kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris. "Nanti setiap mengalihkan hari kerjanya ke hari libur selama dua hari dalam satu bulan," katanya seusai penandatanganan Peraturan Bersama lima menteri di Jakarta, Senin. Peraturan bersama ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri BUMN Sofyan Djalil dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris. Saat ini sedang dipersiapkan peraturan teknis baik oleh PT PLN maupun dengan lima departemen. Menurut Fahmi, dalam draf disepakati bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali akan dibagi dalam empat wilayah, yakni wilayah satu (Banten dan Jabar). Wilayah dua (Jateng), wilayah tiga (Jatim) dan wilayah empat (Bali dan Madura). Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, untuk tahap pertama akan diberlakukan kepada industri besar, yaitu perusahaan yang menggunakan energi listrik besar tetapi tenaga kerjanya sedikit. Seperti industri baja atau pengecoran. Wapres mencontohkan PT Krakatau Steel. "Sementara untuk industri menengah dan UKM diberlakukan nanti," kata Wapres. Menurut Wapres, jika hal ini bisa dilakukan maka akan ada penghematan energi listri sekitar 500 s/d 600 MW. Namun semua itu bisa terlaksana, maka harus dilakukan secara gotong royong. Dengan demikian, bukan hanya pemerintah yang melakukan tapi kalangan industri serta rumah tangga. Wapres juga mengungkapkan untuk tahap berikutnya (tahap dua) akan dilakukan pengaturan untuk perkantoran dan rumah tangga. Peraturan ini dikeluarkan pemerintah untuk mengalihkan beban puncak listrik yang selama ini terjadi pada hari kerja. Sementara pada hari libur Sabtu dan Minggu terjadi penurunan penggunaan listrik. Pengalihan dimaksudkan agar tidak terjadi pemadaman. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008