Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyaksikan penandatanganan Peraturan Bersama lima menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja sektor industri di Jawa dan Bali. Penandatanganan yang melibatkan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris itu dilakukan di kantor Wapres di Jakarta, Senin. Peraturan yang meminta sektor industri memindahkan sebagian hari kerja ke hari libur (Sabtu dan Minggu) tersebut akan diberlakukan mulai 21 Juli 2008. Peraturan ini dikeluarkan pemerintah untuk mengalihkan beban puncak listrik yang selama ini terjadi pada hari kerja biasa. Sementara pada hari libur Sabtu dan Minggu terjadi penurunan penggunaan listrik. Pengalihan dimaksudkan agar tidak terjadi pemadaman. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008