Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR (bidang hukum) mendesak Mahkamah Agung (MA) agar menyelidiki hingga tuntas kasus permintaan akomodasi oleh mantan Ketua PN Jakbar Khaidir kepada penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani (Ayin). Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin di Jakarta, Senin mengatakan bahwa semua oknum yang diduga terlibat kasus tersebut harus diusut hingga tuntas dan transparan. "Harus ditanya juga hakim tinggi dan hakim agung yang terlibat karena Khaidir menyatakan hal itu dalam sadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kataya. Politisi muda Partai Golkar itu juga menyatakan bahwa sikap MA yang memberhentikan Khaidir dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar tersebut tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum terhadapnya serta oknum hakim tinggi dan oknum hakim agung yang terlibat. Menurut dia, baik MA maupun Komisi Yudisial seharusnya secara bersama-sama melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan obyektif. "Jadi semua hakim, termasuk hakim agung harus diselidiki tanpa kecuali," ujarnya. Sebelumnya MA mencopot Khaidir dari jabatannya setelah ia terbukti melanggar disiplin tingkat berat dan kode etik hakim terkait percakapan teleponnya dengan Artalyta Suryani. Peraturan yang dilanggar Khaidir adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 215/SK XII/2007. Kasus Khaidir ini bermula dari sidang perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta dan pada transkrip hasil rekaman penyadapan penyidik KPK yang dibacakan hakim anggota Andi Bachtiar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terungkap bahwa Khaidir berinisiatif menghubungi Artalyta untuk meminta bantuan dana untuk berlibur dan main golf ke Cina. Khaidir sendiri telah membenarkan dirinya pernah berkomunikasi dengan Artalyta satu hari sebelum yang bersangkutan ditangkap KPK pada 1 Maret 2008. Sementara itu pada Senin siang (14/7) di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Komisi III DPR mengadakan rapat konsultasi dengan MA dan salah satu topik pembicaraannya adalah kasus Khaidir itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008