Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan daerah itu saat ini belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak 2020.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Selasa, menjelaskan hingga batas terakhir penandatangan NPHD antara pemkab dengan KPU setempat seperti yang diatur Permendagri No.54/2019, tentang pendanaan Pilkada yang bersumber dari APBD, 1 Oktober 2019 belum dilaksanakan.

"Sampai Selasa sore ini, sesuai dengan jam kerja yakni pukul 16.00 WIB, belum ada pemberitahuan dari Pemkab Rejang Lebong untuk pelaksanaan penandatanganan NPHD," kata dia.

Belum adanya kepastian penandatanganan NPHD dari Pemkab Rejang Lebong tersebut belum mengetahui apa penyebabnya, dan hal itu sudah mereka laporkan ke KPU Provinsi Bengkulu dalam bentuk laporan kronologis.

Sebelumnya pihak KPU Rejang Lebong tambah dia, sudah menyampaikan ke Pemkab Rejang Lebong baik secara lisan maupun tulisan mengenai batas akhir penandatangan NPHD itu, tetapi sampai batas akhir waktunya belum didapati kepastian besaran anggaran pelaksanaan Pilkada tahun depan yang bisa diakomodir dalam APBD setempat.

Baca juga: Aksi mahasiswa Curup berlangsung tertib

Baca juga: Penerimaan pajak galian C Rejang Lebong masih rendah

Baca juga: Bantuan KUBE Rejang Lebong mencapai Rp1,8 miliar


"Kemungkinan masih dalam pembahasan, karena anggaran Pilkada kali ini cukup besar sehingga kemungkinan ada beberapa pos yang belum bisa dilaksanakan," urainya.

Sementara itu, besaran anggaran Pilkada Kabupaten rejang Lebong yang mereka usulkan ke Pemkab Rejang Lebong mengalami penambahan dari Rp25,8 miliar menjadi Rp30,6 miliar, hal ini mengacu kepada surat KPU RI No.1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IX/019, tentang standar biaya honorarium badan adhoc atau pelaksana pemilihan diusulkan naik dua kali lipat dari sebelumnya.

Besaran honorarium yang diusulkan oleh KPU RI kepada Kemenkeu untuk dinaikan ini antara lain ketua PPK dari Rp1.850.000 menjadi Rp2.890.000, dan anggota PPK dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.640.000. Kemudian honor ketua PPS dari Rp900.000 menjadi Rp1.714.000.

Dia berharap, penandatanganan NPHD antara Pemkab Rejang Lebong dengan KPU Rejang Lebong ini bisa dilakukan dalam beberapa hari ini sehingga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sudah dimulai pada 2019 ini bisa berjalan dengan baik.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019