Surabaya, (ANTARA News) - Pengaturan jam kerja pada Sabtu dan Minggu diberlakukan bagi industri yang bekerja pada Senin-Jumat atau Senin-Sabtu (setengah hari), sedangkan industri yang selama ini beroperasi 24 jam, dikecualikan dari aturan, kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris. "Untuk industri yang beroperasi selama 24 jam dalam tujuh hari terus menerus, tetap dengan mekanisme seperti itu. Dikecualikan dari pengaturan jam kerja", katanya dalam Forum Komunikasi antara Departemen Perindustrian Bersama Menteri Terkait Dengan Para Pengusaha Jatim, di Surabaya, Selasa. Penegasan Menteri Perindustrian tersebut, juga menjawab pertanyaan peserta, Salina dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jatim yang meminta, agar industri tekstil yang selama ini beroperasi 24 jam secara terus menerus, dikecualikan dari pengaturan jam kerja pada Sabtu dan Minggu. Menurut Fahmi Idris, pemerintah kini telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri untuk pengaturan jam kerja, seiring dengan defisitnya pasokan listrik PLN belakangan ini. SKB lima menteri itu disusun oleh Menteri Perindustrian, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Meneg BUMN. "Kita berharap, 21 Juli ini program pengaturan jam kerja sudah bisa dimulai", katanya. Dalam acara yang dihadiri pula Direktur PLN Jawa Bali, Mustaqi Syamsudin, Menteri Perindustrian juga berharap, kalangan industri berhemat dalam penggunaan listriknya, agar pemadaman bergilir bisa dihindari. Ia menjelaskan, pasokan listrik Indonesia saat ini hanya sekitar 25 ribu Mega Watt atau lebih kecil ketimbang Brasil yang mencapai 164 ribu Mega Watt dan 80 persennya dari tenaga air, serta Singapura yang mencapai 60 ribu Mega Watt. Dari pasokan listrik tersebut, industri mengonsumsi sekitar 38 persen, rumah tangga 35-36 persen, kalangan bisnis (hotel, kantor mal dan lainnya) sekitar 14 persen, badan sosial 9-10 persen dan empat persen untuk penerangan jalan. Karena itu, ia berharap, industri yang menggunakan 38 persen atau setara tujuh ribu Mega Watt dapat berhemat dan melakukan efisiensi serta rela menghadapi kurangnya kenyamanan seperti adanya pengaturan jam kerja pada Sabtu dan Minggu. Berdasarkan data, pada Sabtu-Minggu ada cadangan listrik sekitar 3.000 Mega Watt yang bisa dimanfaatkan kalangan industri. "Dalam upaya penghematan daya listrik itu, nantinya akan diumumkan secara terbuka pihak-pihak yang paling boros dan paling hemat. Setelah itu, tentu menyusul sanksi untuk yang boros," katanya menegaskan. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008