Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah tengah berusaha menarik kembali uang-uang negara yang telah diselewengkan dan Kejaksanaan Agung RI sudah memblokir rekening koruptor di sejumlah bank di Swiss yang nilainya sekitar 15,5 juta dolar AS. "Kita sedang mengejar uang negara dari tangan koruptor meski agak sulit. Saat ini sudah memblokir rekening senilai sekitar 15,5 juta dolar AS," kata Wakil Kejaksaan Agung RI, Muchtar Arifin, di Banda Aceh, Selasa. Usai menghadiri serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari Abdul Djalil Mansur SH kepada Yafizham SH, Muchtar Arifin menyebutkan bahwa beberapa rekening yang diblokri itu adalah milik mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe dan pejabat Bank Global. Muchtar yang tidak menyebutkan nama pejabat Bank Global dimaksud, mengatakan sepanjang 2007 hingga Maret 2008 Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan uang negara dari tangan koruptor senilai Rp2,8 triliun. "Tapi, memang kerugian negara itu masih kecil jika dibandingkan dengan yang dikorupsi" tambah dia seraya menambahkan bahwa Kejakgung bertekad untuk menindak tegas jajarannya yang diketahui melanggar hukum. "Kalau ada oknum aparat kejaksaan yang melanggar hukum, termasuk sebagai penerima suap, maka hukumannya bukan hanya pecat tapi juga akan ditindak secara hukum," tegasnya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008