Tangerang, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan berharga milik Yusuf Emir Faisal di rumahnya di Perumahan Giri Loka III Blok X No. 11, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten. "KPK membawa berkas dan surat berharga milik saya," kata tersangka kasus gratifikasi alih fungsi hutan Pelabuhan Tanjung Siapiapi, Sumatera Selatan, Yusuf Emir Faisal, di Tangerang, Selasa malam. Saat dibawa anggota KPK menuju kantor KPK di Jakarta, Yusuf Emir Faisal yang menggunakan pakaian serba butih dan peci hitam, menyebutkan, sejumlah berkas penting yang disita anggota KPK yakni buku tabungan, sertifikat lahan tanah dan lainnya. Mantan Ketua Komisi IV DPR RI tersebut bersikukuh dan yakin merasa tidak bersalah seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tersebut. Sejumlah petugas KPK menggeledah rumah Yusuf Emir Faisal sejak Selasa (15/7) soresekitar pukul 16.05 hingga 22.25 WIB di kediamannya. Usai menggeledah rumah dan dua kendaraan merk Alphard bernopol B-8989-NN dan pick-up bernopol B-9979-UC milik Yusuf Emir Faisal, anggota KPK membawa anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sejumlah berkas penting menuju kantor KPK di Jakarta dengan menggunakan dua unit mobil Innova warna hitam bernopol B-1533-VQ dan B-1532-VQ. Kemungkinan besar, suami penyanyi Hetty Koes Endang tersebut langsung ditahan anggota KPK. Namun hingga proses penggeledahan selesai, tidak ada satu pun anggota KPK yang mau memberikan komentar terkait dengan penyitaan dokumen penting milik Yusuf Emir Faisal tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008