Yogyakarta, (ANTARA News) - Djoko Suprapto, tersangka kasus penipuan pada proyek pembangkit listrik `Jodhipati` dan bahan bakar alternatif `Banyugeni` hingga Rabu siang masih dirawat di `Jogja International Hospital` (JIH), sehingga kemungkinan belum siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Klien kami Djoko Suprapto hingga siang ini masih dirawat di ruang Camelia 2013 JIH, dan kondisinya masih lemah, meski menunjukkan ada kemajuan," kata penasehat hukumnya, Susantio SH, Rabu. Menurut dia, dalam satu atau dua hari nanti kemungkinan kliennya sudah bisa keluar dari rumah sakit, tetapi mungkin belum dapat melanjutkan pemeriksaan di penyidik Direktorat Reskrim Polda DIY. "Meski kondisi kesehatannya mulai membaik, tetapi kemungkinan Djoko belum bisa memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, karena ia masih butuh waktu untuk istirahat dan berobat jalan," katanya. Namun, kata Susantio, apabila polisi tetap menginginkan segera dilakukan pemeriksaan lanjutan, Djoko siap untuk hadir dan akan mengikuti aturan maupun proses hukum yang ada. "Jika memang penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan, kami minta ada pemeriksaan kesehatan terlebih dulu terhadap Djoko. Apabila dinyatakan sehat, maka penyidikan dapat dilanjutkan, dan jika tidak, ya ditunda dulu," katanya. Ia mengatakan pihaknya dan kliennya akan selalu proaktif serta menghormati setiap proses hukum. Sementara itu, Kabid Dokkes Polda DIY AKBP dr Budiono mengatakan Djoko Suprapto saat ini mengalami sakit payah jantung stadium II. "Dalam pemeriksaan, Djoko memang mengalami payah jantung stadium II, tetapi itu masih dapat disembuhkan, dan bukan penyakit jantung permanen," katanya. Ia mengatakan dalam waktu dekat Dokkes Polda DIY akan berkoordinasi dengan JIH untuk mengetahui kondidi terakhir kesehatan Djoko. Sementara itu, di ruang perawatan Djoko Suprapto di Camelia 2013 JIH tidak tampak pengamanan yang ketat dari kepolisian. Djoko Suprapto yang ditemani beberapa kerabat dekat dan kuasa hukumnya, saat ini dalam pengawasan dokter Olly Spd. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008