Batam (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Fetty Fajriati Misbach mengatakan media massa penyiaran perlu memberi diskon iklan kepada partai kecil. Fetty di Batam, Rabu, mengatakan, dengan harga lebih murah maka partai kecil memiliki kesempatan dan waktu beriklan yang sama dengan partai besar. "Sehingga bisa proporsional," katanya di sela-sela Rapat Kerja Nasional KPI. Ia mengatakan menyadari televisi dan radio mencari keuntungan dari iklan, namun lembaga penyiaran tetap harus adil menampilkan propaganda menjelang pemilu. Sementara Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Sri Nuryanti mengatakan televisi dan radio menjadi industri yang membutuhkan dana iklan. "Tidak munafik, ada hukum ekonomi dalam iklan kampanye. Tapi televisi harus memberikan akses yang sama kepada semua partai," katanya. Televisi dan radio dilarang menjual jam tayang kepada partai, katanya. Namun pariwara kampanye dapat dilakukan peserta pemilu dalam bentuk iklan komersial dan atau iklan layanan masyarakat. "Semua diawasi Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia," katanya. Ia mengatakan iklan kampanye harus mematuhi kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan antara lain tidak menghina dan mengadu domba. Jika terbukti melanggar kode etik periklanan, KPU menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu serta denda.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008